Pemilu Legislatif (Pileg) adalah salah satu pesta demokrasi yang digelar di Indonesia untuk memilih wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Namun, tidak semua partai politik yang ikut serta dalam Pileg dapat mendapatkan kursi di DPR RI. Ada syarat minimal yang harus dipenuhi oleh partai politik, yaitu ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Pengertian Ambang Batas Parlemen
Ambang batas parlemen adalah syarat minimal perolehan suara yang harus diraih oleh sebuah partai politik dalam Pileg agar dapat mendapatkan kursi di DPR RI.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ambang batas parlemen untuk DPR RI saat ini adalah 4% dari jumlah suara sah nasional. Artinya, partai politik yang mendapatkan suara kurang dari 4% tidak akan mendapatkan kursi di DPR RI.
Tujuan Ambang Batas Parlemen
Penerapan ambang batas parlemen memiliki beberapa tujuan, di antaranya:
- Memperkuat sistem pemerintahan: dengan meminimalkan jumlah partai politik di parlemen, diharapkan proses pengambilan keputusan menjadi lebih efektif dan efisien. Hal ini juga dapat mengurangi potensi deadlock atau kebuntuan politik antara eksekutif dan legislatif.
- Meningkatkan akuntabilitas partai politik: partai politik dengan suara yang signifikan diasumsikan memiliki basis massa yang kuat dan lebih akuntabel kepada rakyat. Partai politik juga harus berkompetisi secara sehat untuk memenangkan hati pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program yang jelas dan realistis.
- Mencegah fragmentasi politik: dengan membatasi jumlah partai politik, diharapkan polarisasi politik dapat diminimalisir. Partai politik yang masuk ke parlemen harus mampu berkolaborasi dan berkoalisi dengan partai politik lain untuk mencapai tujuan bersama.
Dampak Ambang Batas Parlemen
Penerapan ambang batas parlemen memiliki beberapa dampak, di antaranya:
- Membatasi peluang partai politik baru: partai politik baru dengan basis massa yang kecil akan lebih sulit untuk mendapatkan kursi di DPR RI. Hal ini dapat menghambat regenerasi dan inovasi politik di Indonesia. Partai politik baru juga harus berjuang lebih keras untuk menarik perhatian dan kepercayaan pemilih.
- Memperkuat partai politik besar: partai politik besar dengan basis massa yang luas akan semakin mendominasi parlemen. Hal ini dapat menimbulkan ketimpangan politik dan kekuasaan di Indonesia. Partai politik besar juga harus menjaga kualitas dan integritasnya agar tidak menjadi arogan dan korup.
- Melemahkan representasi kelompok minoritas: kelompok minoritas dengan suara yang kecil akan semakin sulit untuk mendapatkan kursi di DPR RI. Hal ini dapat mengurangi keragaman dan pluralisme politik di Indonesia. Kelompok minoritas juga harus bersuara lebih keras untuk mendapatkan hak dan keadilan.
Pada Pemilu Legislatif tahun 2014, ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 3,5%. Saat itu, ada 12 partai politik yang ikut serta dalam Pileg, namun hanya 10 partai politik yang lolos ambang batas parlemen.
Pada Pemilu Legislatif tahun 2019 dan 2024, ambang batas parlemen tetap 4%.