Bagaimana Cara Memilih di TPS?

Bagaimana  
Cara  
Memilih  
di TPS?  
yang harus di bawa ke TPS  
1
. Formulir pemberitahuan (Model C-6)  
2. e-KTP atau surat keterangan dari  
DISDUKCAPIL setempat  
Kalau tidak terdaftar di TPS  
Jangan Khawatir...  
TPS  
Datang Ke TPS sesuai dengan alamat  
yang tertera di e-KTP atau surat keterangan  
dari DISDUKCAPIL setempat  
Pemilih menggunakan hak pilihnya 1 jam  
sebelum pemungutan suara ditutup.  
Waktu pemungutan suara dilaksanakan  
0
7.00  
sampai dengan  
1
3.00  
waktu  
setempat  
Proses  
di  
TPS  
Tempat Pemungutan Suara  
di  
Komisi Pemilihan Umum  
Republik Indonesia  
Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat  
Telp. 021-31937223 ext. 275  
website: www.kpu.go.id  
email: parmas@kpu.go.id  
Rumah Pintar Pemilu  
@pintarpemilu  

Post a Comment

Previous Post Next Post