Jakarta, 26 Desember 2023 – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia menggandeng Lembaga Pendampingan Halal (LP3H) LDII Halal Center DPW LDII Provinsi DKI Jakarta untuk menggelar pelatihan bagi pendamping Proses Produk Halal (PPH), dan perekrutan tenaga pendamping PPH bagi Lembaga Pendamping LDII Halal Center.
Pelatihan yang digelar selama dua hari, Minggu-Senin, 24 dan 25 Desember di ruang sidang Paripurna Gedung Nusantara V MPR-DPR RI, itu merupakan angkatan pertama. Kegiatan yang difasilitasi oleh LP3H Istiqlal dan Ketua Komite III DPD RI Hj. Sylviana Murni, diikuti sekitar tiga ratus lebih peserta yang siap diterjunkan di setiap wilayah untuk mendampingi para pelaku UMKM sehingga produsen tersebut punya sertifikat halal.
Kepala LP3H LDII Halal Center yang juga Ketua DPW LDII DKI Jakarta, Teddy Suratmadji, mengatakan bahwa pelatihan itu untuk memenuhi kebutuhan pendampingan produsen yang membutuhkan pengurusan sertifikat halal. Menurut Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Karena pemerintah menargetkan pada 2024 agar produk halal tersosialisasi dan berlabel halal menyeluruh, maka peluang ini kita tangkap sebagai ladang amal saleh. Penyelenggaraan pelatihan menjadi upaya mempercepat penyiapan tenaga pendamping PPH yang diperlukan dalam sertifikasi halal produk usaha mikro dan kecil (UMK),” jelas Teddy.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJPH H. M. Aqil Irham mengatakan bahwa pelatihan ini merupakan wujud sinergi antara BPJPH dengan LP3H LDII Halal Center untuk membantu para pelaku UMKM dalam mendapatkan sertifikat halal.
“Sertifikat halal merupakan jaminan bagi konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi aman dan sesuai dengan syariat Islam,” ujar Aqil Irham.
Pelatihan ini juga dihadiri oleh Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Dzikro, KH. Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Dwi Andayani, LP3H Istiqlal Halal Center, Ratna Ernita, Ita Kurniasari, dan Syamsuri Yudianto, serta Sekretaris DPW LDII DKI Jakarta, H. Muhamad Ied.
Dampak Positif
Pelatihan ini memiliki dampak positif yang signifikan, baik bagi pelaku UMKM, pemerintah, maupun masyarakat luas. Bagi pelaku UMKM, pelatihan ini dapat membantu mereka untuk mendapatkan sertifikat halal dengan lebih mudah dan cepat. Hal ini tentu akan meningkatkan daya saing produk mereka di pasaran.
Bagi pemerintah, pelatihan ini dapat membantu mereka untuk mencapai target sertifikasi halal di tahun 2024. Dengan adanya pendampingan dari tenaga-tenaga yang kompeten, proses sertifikasi halal dapat berjalan lebih lancar dan efisien.
Bagi masyarakat luas, pelatihan ini dapat membantu mereka untuk mendapatkan produk-produk halal yang aman dan sesuai dengan syariat Islam. Hal ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendukung terciptanya masyarakat yang sejahtera.
Dengan sinergi antara BPJPH dan LP3H LDII Halal Center, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang mendapatkan sertifikat halal. Hal ini akan semakin meningkatkan ketersediaan produk-produk halal di Indonesia, dan pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.