Kejaksaan RI Mengawasi Aliran Kepercayaan dan Pencegahan Penodaan Agama



Jakarta (23/12). Koordinator pada Jaksa Muda Intelijen (Jamintel), Kejaksaan Agung RI, Rahmat, mengungkapkan, keberagaman suku, agama, ras, dan budaya, menjadi sumber kekayaan bangsa Indonesia. Hal itu ia katakan, pada Focus Group Discussion (FGD) Kebangsaan Seri 1 dengan tema “Menjajaki Pentingnya Penyusunan Undang-undang Toleransi” yang dihelat DPP LDII, di gedung DPP LDII, Jakarta, pada Sabtu (23/12).

“Indonesia merupakan negara yang multikultural. Satu-satunya negara di dunia, yang bisa hidup berdampingan, tanpa punya kepentingan tertentu dari penyelenggaraan kegiatan mereka,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengungkapkan, sikap bertoleransi dibutuhkan. Toleransi, merupakan sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan dalam individu dan kelompok, termasuk dalam agama dan kepercayaan.

Selanjutnya, untuk menguatkan ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan RI, mengawasi aliran kepercayaan dan pencegahan penodaan agama. Ia mejelaskan, terdapat Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) yang dibentuk di bawah kejaksaan. “Dengan pimpinan, Jaksa Agung RI, sekretaris dari Jamintel, dan perwakilan dari berbagai instansi, seperti Kemenag, TNI, Polri, dan lainnya,” ujarnya.

Bakor Pakem berwenang mengawasi dan mendeteksi dini aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang ada di masyarakat. Bakor Pakem juga menjadi wadah dan sharing, mengenai aliran kepercayaan dan aliran keagamaan, “Juga mencegah, infiltrasi, baik dari dalam, maupun luar negeri, yang berpotensi memecah anak bangsa,” pungkasnya.

Ia juga menjelaskan, melakukan deteksi dan pencegahan dini, agar tercipta kerukunan umat beragama. “Kami juga meminta laporan, jika terdapat suatu hal yang bisa merusak kerukunan umat beragama, serta melakukan telaah dan melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang,” tegasnya.

Terakhir, ia menegaskan, Kejaksaan RI mendorong terwujudkan budaya hukum dengan toleransi dan kerukunan umat beragama. “Baik dengan pemerintah, intern umat beragama, dan antar umat beragama, untuk bisa berjalan bersama sebagaimana cita-cita pendiri bangsa. Bisa menjadi satu, dalam kesatuan Bhinneka Tunggal Ika,” tutupnya.

FGD mengenai toleransi tersebut, diikuti 50-an peserta, yang berasal dari pakar dan peneliti, serta pejuang toleransi. Pengurus DPP LDII, dan tamu undangan berbagai kalangan.

Selain Wamenag RI, Saiful Rahmat, narasumber FGD tersebut, di antaranya Guru Besar Universitas Diponegoro Singgih Tri Sulistiyono. Selanjutnya, dari unsur Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah, Yayasan LBH Indonesia, Kejaksaan Agung, Badan Litbang Kemenag, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Post a Comment

Previous Post Next Post