PRINGSEWU. DPD LDII Kabupaten Pringsewu menerima penghargaan “Organisasi Keagamaan Pendukung Percepatan Sertifikasi Halal”, dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Penghargaan diberikan di kompleks Senja, Wisata Bendungan Way Sekampung, Pringsewu, Lampung, pada Jumat (6/10).
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada LDII Pringsewu yang telah berperan aktif dalam mensosialisasikan dan mendukung program “Sertifikasi Halal Gratis” yang digagas oleh BPJPH Kemenag. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua produk yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia telah memenuhi standar halal sesuai dengan syariat Islam.
Ketua DPD LDII Pringsewu, Dian Arif Rahman mengatakan, penghargaan tersebut diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung, Puji Raharjo, didampingi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham dan Pj. Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah.
Atas raihan itu, Dian mengungkapkan, LDII berkomitmen menyukseskan program “Sertifikasi Halal Gratis”. “Mengonsumsi makanan dan minuman halal adalah perintah Allah dan Rasul. Untuk itu, suksesnya program ini, menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Implementasinya, LDII Pringsewu melakukan sosialisasi, edukasi dan publikasi di lingkungan warga LDII. “Melalui acara bazaar kuliner warga LDII Pringsewu, di halaman Masjid Baitul Izza Pringsewu, pada tanggal 24 April 2023,” pungkasnya.
Dalam acara bazaar kuliner tersebut, LDII Pringsewu mengajak para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang bergerak di bidang kuliner untuk mengurus sertifikat halal secara gratis. Selain itu, LDII Pringsewu juga memberikan edukasi tentang pentingnya mengonsumsi produk halal bagi kesehatan tubuh dan rohani.
“Kami berharap, melalui kegiatan ini, kami dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Pringsewu khususnya dan Indonesia umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup yang berlandaskan nilai-nilai Islam,” ujar Dian.
BPJPH Kemenag: Mulai 17 Oktober 2023 Semua Produk Harus Bersertifikat Halal
Selanjutnya, Kepala BPJPH Kemenag, M Aqil Irham mengatakan, mulai tanggal 17 Oktober 2023, semua produk harus bersertifikat halal, khususnya makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, “Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, harus sudah bersertifikat halal,” imbuhnya.
Jika belum bersertifikat, ia mengatakan, produsen terkait akan dikenai sanksi. “Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Menurut Aqil, sertifikasi halal merupakan salah satu upaya untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Selain itu, sertifikasi halal juga dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
“Kami mengapresiasi kerjasama dan dukungan dari semua pihak, termasuk organisasi keagamaan seperti LDII Pringsewu yang telah membantu kami dalam mensosialisasikan dan mendukung program sertifikasi halal gratis ini. Kami berharap agar program ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ucap Aqil.