MESUJI. Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Mesuji, Lampung, menggelar kegiatan ‘Penguatan Wawasan Kebangsaan dan Sosialisasi Hukum’ dengan tema “Membangun Masyarakat yang Sadar Hukum dan Berwawasan Kebangsaan”. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, (31/8) di Mesuji, Lampung.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang hukum dan kebangsaan, khususnya menjelang tahun politik 2023. Kegiatan ini juga merupakan bentuk kolaborasi antara LDII dengan pemerintah dan kejaksaan.
Ketua DPD LDII Rudi Hidayat mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bukti komitmen LDII Mesuji terhadap penguatan wawasan kebangsaan. “Hal ini sesuai dengan 8 bidang pengabdian LDII yaitu yang pertama adalah kebangsaan, temasuk bentuk kesadaran diri yaitu paham akan hukum yang berlaku dimasyarakat,” ujarnya.
Menurut Rudi, LDII sebagai organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang dakwah dan pengembangan masyarakat, memiliki tanggung jawab untuk memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara. “Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi peserta dan masyarakat luas, serta dapat menjadi contoh bagi organisasi lain,” katanya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mesuji, M. Taufiq Widodo mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk kolaborasi antara LDII dengan pemerintah. “Apalagi di tahun politik ini banyak hal yang harus kita ketahui dan lakukan, agar pesta demokrasi yang akan kita hadapi sebentar lagi bisa memberikan dampak baik, khususnya kesejahteraan,” ungkapnya.
Taufiq menambahkan bahwa penguatan wawasan kebangsaan dan sosialisasi hukum sangat penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta mencegah konflik sosial yang dapat merusak stabilitas nasional. “Kami berharap LDII dapat terus berperan aktif dalam menjaga nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” tuturnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mesuji Ardi Herliansyah juga mengapresiasi LDII, karena sudah berkolaborasi dengan Kejari untuk memfasilitasi tugas dan fungsi kejaksaan. “Salah satu di antaranya memberikan penerangan hukum kepada masyarakat,” tuturnya.
Ardi menjelaskan bahwa penerangan hukum adalah salah satu upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum di masyarakat. “Dengan adanya penerangan hukum, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mentaati hukum yang berlaku, serta menghindari sengketa atau perkara hukum,” katanya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 150 peserta yang terdiri dari warga LDII, Pengurus DPD serta PC LDII se-kabupaten Mesuji. Kegiatan ini juga diselingi dengan sesi tanya jawab dan diskusi antara peserta dengan narasumber.