Tim Pakem Kejagung RI ke LDII Kotabaru

Tim Pekem Kejagung RI ke LDII Kotabaru


KOTABARU. Tim Pakem Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Direktur B, Ricardo Sitinjak, S.H., M.H melakukan kunjungan ke Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPD LDII) Kabupaten Kotabaru di Pondok Pesantren At-Taqwa, Jl. Arjuna RT 04/II, Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan pada Kamis (25/05).

Riccardo mengatakan bahwa kedatangannya ke LDII Kotabaru adalah perintah pimpinan untuk mengatur pengawasan agama dengan tujuan menghilangkan isu-isu negatif mengenai LDII yang masih belum jelas. Oleh karena itu, ia melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan pusat LDII di berbagai daerah termasuk di Kotabaru.

"Kedatangan kami ke LDII adalah perintah pimpinan untuk mengatur pengawasan agama dengan tujuan menghilangkan isu-isu negatif. Oleh karena itu, kami melakukan pengecekan langsung di lapangan," jelas Riicardo.

Ricardo menjelaskan bahwa LDII tidak hanya ada di satu tempat, tetapi ada di banyak tempat. Ia juga mengaku telah mengunjungi pusat-pusat LDII seperti di Kediri, Cilacap, Maluku Utara, Ternate, NTT, Sulawesi Utara, dan tempat lainnya.

"Kami mendapatkan fakta apa adanya. Masyarakat sebaiknya memiliki hak untuk menilai, tetapi jangan menilai hal-hal yang tidak dilihat secara langsung. Lihatlah fakta-faktanya karena sudah ada aturannya," tegasnya.

Ricardo juga menyebutkan bahwa Pasal 28 UUD 45 berbicara tentang kebebasan berbicara, sementara Pasal 29 menyatakan kebebasan untuk menganut agama dan kepercayaan. Oleh karena itu, hal itu perlu dipatuhi. Sebagaimana yang disampaikan Presiden RI, "jangan sampai konstitusi itu mengalahkan kesepakatan".

"Mengacu pada fatwa MUI, dikatakan ada hal yang perlu diperhatikan, namun LDII sendiri sudah menyatakan sikap dan telah menandatangani. Jika kami salah, tolong bimbing kami. LDII sendiri telah mengirim surat untuk audiensi agar kejaksaan memberikan bimbingan hukum, mereka sangat terbuka dan tidak tertutup," tutup Ricardo.

Ketua DPD LDII Kabupaten Kotabaru, Drs. H. Murdianto, M.Si, menyatakan bahwa kedatangan Jamintel Kejagung bertujuan untuk melihat langsung kegiatan LDII di Kabupaten Kotabaru agar dapat menjelaskan kepada pihak yang belum mengetahui dengan jelas tentang LDII, sehingga tidak terjadi pemahaman yang salah.

"Kedatangan Kejagung adalah untuk melihat langsung kegiatan LDII agar dapat memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang belum mengetahui dengan jelas," ujar Murdianto.

Murdianto, yang juga merupakan Asisten 2 Setda Kotabaru akan menggunakan pernyataan-pernyataan Jamintel Kejagung sebagai bahan perhatian bagi LDII untuk melakukan perbaikan-perbaikan guna membangun persepsi yang positif.

Murdianto berharap bahwa dari kunjungan tersebut, beberapa hal yang perlu dilengkapi dan disikapi akan menjadi dasar untuk memperbaiki LDII ke depan agar menjadi lebih baik.

Di akhir pernyataannya, Murdianto menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kedatangan perwakilan Kejagung ke LDII Kotabaru.

"Kami sangat mengapresiasi kehadiran Jamintel Kejagung, Kejati, dan Kejari," tutupnya.

Ricardo yang datang pada Kamis (25/05) didampingi oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Abdul Rahman, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Dr. Muhammad Fadlan, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Intelijen Dr. Mohamad Fikri Nuriana, S.H., M.H. (rzq)

Post a Comment

Previous Post Next Post