LDII Subang Helat Sosialisasi Hukum Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri

LDII Subang Helat Sosialisasi Hukum Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri


Subang. DPD LDII Kabupaten Subang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menghelat sosialisasi hukum di Pondok Pesantren Baitul Huda, Subang, Jawa Barat pada Selasa (14/3). Acara tersebut diikuti oleh pengurus DPD LDII Kabupaten Subang, pengurus PC dan PAC LDII se-Kabupaten Subang, para guru, pamong, serta 250 santri Ponpes Baitul Huda dan siswa SMP Subang Islamic Boarding School (SIBS).

Pada acara tersebut, Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari Subang Nurman Akhmadi, menyampaikan materi “Ketaatan Hukum untuk Generasi Muda Santri di Era Millenial Menuju Indonesia Emas”.

Nurman Akhmadi menjelaskan pentingnya sosialisasi hukum bagi para santri supaya mereka dapat menjadi sadar dan melek pada hukum. “Secara rutin kami melaksanakan sosialisasi hukum dengan topik hukum di antaranya kekerasan seksual dan radikalisme,” ujarnya.

Mengingat, ketentuan hukum terus diperbarui, maka diperlukan sosialisasi hukum secara berkala. “Kami siap apabila memberikan sosialisasi hukum secara rutin pada santri LDII di Ponpes Baitul Huda dan SIBS,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPD LDII Kabupaten Subang H. Kusnanto memaparkan tiga target pencapaian generasi muda LDII, yaitu berilmu, berakhlakul karimah, dan mandiri. “Selain itu, dicanangkan program ‘Mubaligh yang Sarjana, dan Sarjana yang Mubaligh’,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara besar yang majemuk, memiliki banyak suku, ras, agama, serta pulau yang banyak dan beragam. “Dengan beragamnya tersebut, nilai-nilai moral dalam kebinnekaan supaya tetap diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti saling toleransi dalam perbedaan dan saling menghormati satu dengan yang lain,” jelasnya.

Menurutnya, perbedaan adalah hal yang wajar di dalam beragama. Melalui perbedaan itulah menjadi kekayaan bangsa Indonesia. “Yang terpenting tetap satu suara yaitu NKRI harga mati,” ujarnya.

Ia berharap, kerja sama LDII dengan Kejari Subang tidak hanya dalam kegiatan itu, namun bisa berkelanjutan di kegiatan lainnya.

Selanjutnya, Pembina Ponpes Baitul Huda KH. Hedi Herdiana menegaskan bahwa 4 Pilar dalam berbangsa dan bernegara adalah mutlak dan tidak dapat diubah, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. “Sudah tepat sosialisasi hukum ini dilaksanakan untuk santri dan warga LDII,” jelasnya.

Ia berharap, kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat dan kebarokahan bagi santri di ponpes naungan LDII se-Kabupaten Subang. “Peserta yang hadir, akan bertugas menyebarkan ilmu agama di segala penjuru negeri, untuk menyuarakan bahwa Islam rahmatan lil alamin,” tutupnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post