Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palopo Beri Penyuluhan Hukum kepada Warga LDII

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palopo Beri Penyuluhan Hukum kepada Warga LDII


PALOPO - Setiap orang yang melakukan tindak pidana kejahatan maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegak hukum akan melakukan proses sesuai kewenangannya masing-masing.

"Proses awal masyarakat yang melakukan tindak pidana kejahatan akan diproses penyidik kepolisian terlebih dahulu apabila itu termasuk tindak pidana umum," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palopo Agus Riyanto SH kepada warga LDII Kota Palopo, Minggu (26/2/2023).

Hal tersebut, kata Agus, sudah ada acuannya di dalam Alquran Surat Al Isra 13 bahwa sesungguhnya setiap diri manusia dikalungkan catatan amal ibadahnya, "Berarti ada tersangka, ada berkas perkara," imbuhnya.

Menurutnya, ayat Alquran tersebut sebagai filosofi bahwa setiap perbuatan yang terjadi, yang melanggar hukum dibuat berita acara. "Berita acara tersebut dikompilasi, dibikinkan resume berikut dengan alat bukti. Setelah itu dilimpahkan dan diteliti oleh jaksa penuntut umum," jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palopo Beri Penyuluhan Hukum kepada Warga LDII


Selanjutnya, setelah dilihat dengan pasal yang disangkakan dan fakta perbuatan yang tertuang di berkas perkara, maka berita acara tersebut dinilai secara formil dan materiil.

Agus menjelaskan bahwa istilah tersangka, terdakwa dan terpidana itu berbeda. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, yakni minimal 2 alat bukti.

Terdakwa adalah tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," jelasnya.

"Posisi kita di dunia ini adalah terdakwa karena masing-masing memiliki catatan amal yang nantinya kita disuruh membaca dan mengakui amal perbuatan kita, dan Allah mengetahui yang tampak dan yang tidak tampak," katanya.

"Untuk itu, Kejari Kota Palopo mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum yang digelar DPD LDII Kota Palopo sehingga kita bisa bersama-sama meninggalkan catatan amal yang baik," pungkasnya.

Kegiatan penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Negeri Kota Palopo ini dirangkaikan dengan sosialisasi empat pilar kebangsaan. Bertempat di Masjid Nurul Haq Patte'ne Jalan Y Tando No. 26 Kelurahan Patte'ne, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo ini turut dihadiri Bhabinkamtibmas Patte'ne Aipda Awaluddin Jamal.

Penyuluhan hukum kepada warga LDII Kota Palopo tersebut guna memberikan pengetahuan, pemahaman, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, untuk mewujudkan masyarakat yang lebih baik.

"Sehingga setiap anggota masyarakat mengetahui, menyadari dan menghayati hak dan kewajiban sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat hukum serta menghormati hak asasi manusia," kata Ketua DPW LDII Sulawesi Selatan Abri MP.

Realita kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia saat ini mengalami pergeseran di semua sendi kehidupan yang cukup mengkhawatirkan. Oleh karenanya diperlukan pemahaman, penghayatan, dan implementasi empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika kepada generasi penerus bangsa sejak dini.

"Empat pilar kebangsaan ini sebagai bagian terpenting dalam menyelamatkan NKRI, mengaitkannya dengan berbagai persoalan bangsa dan tantangan ke depan termasuk untuk menghalau dan mencegah terjadinya gerakan-gerakan radikal, serta paham-paham yang tidak sesuai dengan ideologi pancasila," kata Abri saat memberikan wawasan empat pilar kebangsaan kepada warga LDII Kota Palopo.

Menurutnya, pemahaman empat pilar kebangsaan ini sangat penting agar warga negara memiliki persepsi yang sama dalam berbangsa dan bernegara, "Bahwa sosialisasi empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara adalah sosialisasi tentang Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara yang bersifat final dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai alat pemersatu bangsa,” imbuhnya.

Sementara moderasi beragama dan semangat keagamaan yang diusung oleh Pemerintah RI adalah untuk menjaga 4 kesepahaman nasional yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika yang telah teruji mampu menyatukan semua elemen bangsa dan menyatukan pluralisme kultural, religius, etnis dan geografis negara dan bangsa Indonesia.

"Empat pilar kebangsaan semakin memperkokoh hubungan atau relasi agama dan negara dalam mewujudkan Baldatun Thoyibatun Warobbun Ghofur dan Gemah Ripah Loh Jinawi sebagai wajah ajaran Islam Rahmatan Lil Alamin dan negeri nusantara yang bersatu dalam kemajemukan," ujarnya.

Kalau melihat sejarah bagi umat Islam Indonesia, lanjut Abri, yang hidup dalam konteks budaya dan agama yang beragam, maka empat pilar kebangsaan adalah sebuah pilihan terbaik dari aspek kemaslahatan, dan karenanya empat pilar ini harus dapat dijaga, diperkokoh dan diwariskan dari generasi ke generasi berikutnya.

Banyak istilah dalam Alquran dan Alhadis yang diadopsi ke dalam Pancasila. Seperti istilah adil, rakyat, hikmah, adab, wakil, hingga musyawarat. Itu semua bagian dari prinsip-prinsip ajaran Islam yang berasal dari bahasa Arab dan termuat dalam Alquran maupun Alhadis Nabi.

"Ini menjadi bukti peran ulama dan umat Islam bersama tokoh bangsa lainnya dalam proses pembentukan dasar negara Indonesia merdeka yaitu pancasila," ujar Abri.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palopo Beri Penyuluhan Hukum kepada Warga LDII


Dengan demikian, umat Islam juga perlu memahami bahwa Indonesia merdeka, Pancasila dan NKRI adalah warisan hasil jihad, usaha, musyawarah pengorbanan dari ulama baik dari organisasi masyarakat maupun organisasi politik, sehingga seharusnya warisan perjuangan ini, agar tidak diselewengkan, menjauh dari cita-cita Indonesia merdeka yang disepakati oleh founding fathers and mothers atau bapak-bapak dan ibu-ibu pendiri bangsa atau para pahlawan.

Pada prinsipnya, ujar Abri, Pancasila tetap diposisikan sebagai ideologi dan dasar negara yang kedudukannya berada di atas tiga pilar lainnya. Yaitu Pancasila yang menjadi pedoman penuntun bagi pilar-pilar kebangsaan dan kenegaraan lainnya.

Empat pilar ini adalah satu kesatuan dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan bersatu, "Untuk itu selayaknyalah, warga LDII khususnya dan kita semua, ketika dalam  melaksanakan kegiatan memakmurkan masjid dan agenda dakwah lainnya  serta dalam kehidupan kita sehari-hari sejalan dengan 4 pilar  bangsa tersebut," tandasnya.

Abri berharap, dengan sosialisasi empat pilar kebangsaan ini kita dapat memahami dan mengerti sehingga, mampu pula menjelaskan dan menanamkam empat pilar kebangsaan sejak dini, minimal di lingkungan terdekat dalam kehidupan sehari-hari guna menanamkan wawasan kebangsaan dan rasa cinta tanah air yang menjadi modal dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Empat pilar kebangsaan ini harus ditanamkan dalam pikiran dan perbuatan agar setiap kita menjadi manusia yang berkontribusi positif bagi masyarakat, bangsa dan negara," pungkasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post