Marak Kehamilan Remaja di Luar Nikah, Ini Solusi dari LDII

Marak Kehamilan Remaja di Luar Nikah, Ini Solusi dari LDII


Jakarta (19/1). Berita mengenai 191 siswi di Ponorogo yang meminta dispensasi untuk menikah, merupakan pucuk gunung es. Kehamilan remaja hingga hubungan seksual di luar nikah di kalangan remaja, sejatinya menjadi masalah di berbagai kota. Sifatnya laten dan baru menjadi masalah bila remaja putri hamil. Sementara masyarakat atau keluarga, tidak mengetahui putra atau putri mereka melakukan seks bebas. 

Fenomena tersebut menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk DPP LDII. Ormas Islam itu mendorong perlunya penguatan pada sisi agama dan moralitas sejak dini. Pemahaman itu harus dimulai dari keluarga, agar putra-putri mereka memahami pergaulan yang tidak sehat dan menjauhinya. 

Ketua Departement Pendidikan Keagamaan dan Dakwah (PKD) DPP LDII KH Aceng Karimullah mengatakan, orangtua supaya mendorong anak-anaknya untuk mendapatkan penguatan sisi religius, “Untuk itu, kami di LDII membuat program berkesinambungan mulai anak usia dini, remaja, bahkan dewasa. Diajarkan mengenai mahrom dan batasan laki-laki perempuan supaya mengetahui serta menjaga saat bergaul,” ujarnya.

Pengetahuan tentang mahrom itu, lanjutnya, jika diremehkan atau diabaikan, berimbas pada fenomena mudahnya hamil di luar nikah yang terjadi di mana-mana. “Tidak hanya di sekolah, di pondok pesantren pun hal itu bisa saja terjadi karena hukum mahrom tidak diajarkan,” ujarnya.

KH Aceng mengingatkan, tidak hanya pergaulan laki-laki dan perempuan saja yang perlu diawasi tapi pergaulan sesama jenis juga harus diwaspadai. “Kalau melihat kejadian belakangan ini, orangtua juga khawatir anaknya terjerumus pada hal negatif seperti LGBT,” ungkapnya. 

Ia berpendapat perlu ketegasan dalam masalah pendidikan sehingga generasi berikutnya dapat diselamatkan dari hal-hal negatif. Sejak usia dini anak-anak perlu mendapatkan edukasi bagaimana bergaul yang baik, sebab ketika mereka dewasa akan siap mental untuk mengindari perbuatan negatif. 

“Salah satu penyebabnya adalah pergaulan. Pergaulan itu sendiri terbagi menjadi tiga porsi yaitu rumah , sekolah dan masyarakat. Nah waktu mereka bergaul dengan masyarakat ini yang susah untuk diawasi,” ungkapnya. 

KH Aceng menambahkan, penguatan religius merupakan faktor yang paling penting supaya manusia tidak terjebak dalam perilaku negatif. “Ketika mereka mendapatkan hikmahnya agama yakni takut kepada Allah, maka manusia generasi muda kita tidak akan terpengaruh. Untuk itu, kita buat mereka genarasi yang berpengaruh, tidak terpengaruh,” tutupnya.


PR Bagi Orang Sekampung

Dampak hamil di luar nikah, bukan hanya tekanan mental yang diderita pelaku akibat hukuman sosial. Namun juga bayi yang dikandung remaja itu, mereka sudah mengalami gangguan psikologis sejak di kandungan. Maka perlu edukasi bagi para remaja mengenai pergaulan. 

Oleh karena itu, Koordinator Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Keluarga (PPKK) DPP LDII Siti Nurannisa Parama Bekti mengatakan, perlu “orang sekampung” untuk membesarkan seorang anak.  

“Memahami bahwa pengasuhan adalah urusan bersama kemudian saling menyadari untuk bekerjasama dan saling bergotong royong melakukan kontribusi menumbuhkan lingkungan yang sehat, memang sebuah tanggung jawab yang penuh tantangan,” ujarnya.

Nisa mengatakan, sulit untuk menemukan akar masalah di balik terjadinya ratusan anak di Ponorogo hamil di luar nikah. Namun fenomena ini menjadi cermin bahwa ada yang tidak pas dalam upaya mendidik anak-anak mengenai budi pekerti dan akhlak. “Permasalahan ini bukan urusan orang tua saja, tapi lagi-lagi ini adalah urusan kita bersama, urusan orang sekampung,” ungkapnya.

Dalam keluarga perlu dibangun hubungan reflektif antara orang tua dan anak. Menurutnya, saat ini, hubungan lebih didominasi dengan instruksi daripada dialogis, tidak terbiasa bertanya dan berdiskusi. Jika dalam keseharian saja sulit untuk bercerita, apalagi terkait edukasi kehidupan seksual. 

“Anak-anak tidak memiliki model bagaimana membangun relasi atau hubungan dalam pernikahan yang aman dan penuh kasih sayang dalam keluarga, sehingga tak bisa dipungkiri, anak-anak yang rindu kehangatan tersebut akan mencari di tempat lain,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Nisa, keluarga harus mampu menumbuhkan hubungan yang hangat, penuh kasih sayang dan penerimaan antaranggota keluarga. Mendidik budi pekerti atau akhlak sama besar dan pentingnya dengan pengetahuan lainnya. 

“Menumbuhkan suasana untuk saling berani mengungkapkan pikiran dan perasaan. Jangan membuat pagar untuk anak, namun ajari anak untuk bisa membuat pagarnya sendiri, dan melindungi dirinya sendiri, saat mereka harus menghadapi lingkungan luar sana,” tegasnya.

Menurutnya, perlu duduk bersama, orang tua, anak-anak maupun masyarakat untuk mendapat sosialisasi dan edukasi tentang membangun ketahanan keluarga, pernikahan dan khususnya kesehatan reproduksi, “Serta aksi nyata sebagai solusi untuk pencegahan agar persoalan ini tidak kembali berulang," tutupnya.


Zina Malatapeka di Dunia dan Akhirat

Sementara Dewan Penasehat DPD LDII Kotim Abdillah Fawwaz mengungkapkan resiko bagi mereka yang melakukan perbuatan zina, "Ancamannya sungguh berat! Allah memberilan azab kepada mereka para pezina saat di dunia dan besok di akhirat," ucapnya.

Mengutip sebuah riwayat hadist al Baihaqi, ia merincikan ancaman tersebut, "Hai golongan orang islam, takutlah kalian berbuat zina, karena sesungguhnya di dalamnya ada enam perkara, tiga perkara di dunia dan tiga perkara di akhirat. Maka adapun tiga perkara yang ada di dunia adalah : hilangnya kewibawaan, kekalnya kefakiran dan pendek umurnya. Dan adapun tiga perkara yang ada di akhirat adalah : mendapat murka Allah, sejelek-jeleknya hisaban dan masuk (kekal) di neraka".

Tindakan bersifat preventif dan memberikan edukasi tentang siksaan bagi pelaku zina sangat diperlukan bagi semua orang. "Islam sendiri telah mengajarkan hal itu. Semisal, memisahkan tempat tidur anak laki-laki dan perempuan, meskipun mereka bersaudara," lanjutnya.

Termasuk hubungan asmara/percintaan, terangnya, LDII tidak memperbolehkan adanya sir-sir an  (pacaran, red). Dibenarkan bagi mereka yang telah cukup umur, mampu secara batin dan fisik, untuk menikah. "Dua orang berlainan jenis menyendiri (pacaran, red), maka yang menigainya adalah setan. Dan setan pasti mengajak pada perbuatan nista dan dosa. Maka jauhi perbuatan itu sejauh-jauhnya!" pungkasnya. 

Post a Comment

Previous Post Next Post