Banyuwangi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menggandeng DPD LDII Banyuwangi menyelenggarakan penerangan dan penyuluhan hukum. Acara tersebut ditujukan kepada para santri melalui program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) di Pondok Pesantren Mahasiswa Nurul Huda, Banyuwangi, Jawa Timur pada Rabu (25/1).
Kepala Kejari Banyuwangi melalui Kasi Intelejen Kejari Banyuwangi, Mardiyono mengatakan, pihaknya sepakat bersinergi dengan LDII untuk membangun kedekatan Jaksa dengan masyarakat, “Kegiatan ini selaras dengan program kami tentang masyarakat sadar hukum, Jaksa Masuk Pesantren,” katanya.
Ia berharap para santri di lingkungan LDII jangan sampai terlibat dalam masalah hukum. Kejaksaan tidak menghendaki bertemu dengan para santri dalam masalah hukum, baik menjadi korban maupun pelaku pelanggar hukum. “Jauhi narkoba, kenakalan remaja, pelanggaran UU ITE, bullying, dan lain sebagainya,” ujarnya
Mardiyono menambahkan, fenomena yang terjadi di Banyuwangi dalam beberapa tahun terakhir, terjadi peningkatan kasus hukum yang melibatkan anak-anak dan remaja. “Kami memberikan sedikit pengetahuan tentang hukum agar anak-anak dan remaja bisa terhindar dari permasalahan hukum,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPD LDII Kabupaten Banyuwangi KH Astro Junaedi mengungkapkan, program tersebut mengambil tema “Mengawal Generasi Sadar Hukum”. Ia berharap, melalui acara tersebut, menjadi sebuah langkah lebih maju bagi pemuda LDII untuk melek hukum. “Sehingga lebih berhati-hati dalam melangkah, dengan memahami dan mematuhi aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD LDII Banyuwangi, Kris Prwanto menyampaikan LDII senantiasa mendukung seluruh penegakan hukum yang berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945. “Tentu inilah kenapa kami perlu memiliki pengetahuan dasar tentang hukum yang berlaku di negara kita tercinta,” tutupnya.