SUKAMARA - Pengurus DPD LDII Kabupaten Sukamara beraudiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara, dan diterima langsung oleh Kajari Sukamara Suhartono di ruang kerjanya, Jalan Tjilik Riwut Km. 7, Natai Sedawak, Kec. Sukamara, Kabupaten Sukamara pada Jumat (29/12/2022).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk silaturahim mengenalkan personalia kepengurusan harian DPD LDII Sukamara, yakni Ketua DPD Ratmojo, Sekretaris Jaisnan Khoirul, Bendahara Samsudin dan Dewan Pembina Bandot Sri Widada kepada pihak kejaksaan negeri Kabupaten Sukamara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukamara Suhartono SH MH menyambut baik silaturahim dari pengurus LDII dengan melakukan diskusi mengenai hukum dan menjelaskan penerapan Asas Restorative Justice di dalam memperolah keadilan.
Pada kesempatan tersebut, ketua DPD LDII Ratmojo menyerahkan buku cetak hasil Munas LDII.
Dalam perbincangan Kajari mengenalkan istilah Restorative Justice, “Penghapusan hukuman di bawah 5 tahun. Di mediasi dari pihak kejari, dan kesepakatan antara pihak pelapor dan korban,” jelas Suhartono.
Selain itu Kajari Sukamara berpesan, “LDII agar lebih terbuka semua kegiatannya untuk masyarakat sekitar dengan tidak mengesampingkan ke arifan lokal," ujar Suhartono. (kim)