LDII Kabupaten Kediri Sosialisasi Perda Fasilitas Pengembangan Pondok Pesantren

LDII Kabupaten Kediri Sosialisasi Perda Fasilitas Pengembangan Pondok Pesantren


Kediri. Pengurus DPD LDII Kab. Kediri, PC LDII se-Kediri Raya serta pesantren di bawah naungan LDII Kab/Kota Kediri, hadiri undangan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dalam rangka Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren, di Hotel Insumo, Jl. Urip Sumoharjo No. 90 Kediri pada Sabtu (10/12).

“Pondok pesantren dianggap tidak memiliki kualifikasi, sehingga santri sulit mendapatkan biaya untuk menempuh pendidikan di luar negeri,” kata H. Moh. Sarmuji, S.E., M.Si., anggota DPR RI yang hadir pada sosialiasi tersebut.

Lebih lanjut Sarmuji, mengatakan bahwa sepertiga pesantren di Indonesia berada di Jawa Timur oleh karena itu diharapkan pesantren dapat memberikan kontribusi positif bagi pemerintah. Ia menyampaikan bahwa wakil rakyat telah mengurus proses Muaddalah pesantren dan lahirnya undang-undang pesantren.

“Jika pesantren mendapat insentif akan menambah kemajuan pesantren. Dan menjadi kontribusi kemajuan bangsa Indonesia,” ujarnya.

Pada sesi paparan, Dr. Moh. Saleh., S.H., M.H., menyampaikan bahwa indek pembangunan manusia di Jawa Timur paling rendah bahkan di bawah Provinsi Banten.

“Pesantren di Jawa Timur sangat banyak namun tidak mendapat pengakuan dari pemerintah, lahirnya Muaddalah ini negara dapat mengakui pendidikan pesantren,” kata M. Soleh, pemateri sosialis drasi Perda No. 3 tahun 2022.

Post a Comment

Previous Post Next Post