LDII Bojonegoro Gelar Audiensi Dengan Kejaksaan Negeri

LDII Bojonegoro Gelar Audiensi Dengan Kejaksaan Negeri


BOJONEGORO. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPD LDII) Kabupaten Bojonegoro melakukan audiensi dan silaturahim dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro guna mempererat sinergi antar ormas di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Rabu (28/12/2022).

Hadir dalam audiensi Edi Arto, Ketua DPD LDII, M. Nashikin, Sekretaris LDII dan Wahyu Hidayat, Bidang EPM LDII. Sementara dari Kejari diwakili Reza Aditya Wardhana, Kasi Intelejen.

Dalam pertemuan tersebut, LDII menyampaikan rasa terimakasih yang setinggi-tingginya terhadap Kejari karena telah menyempatkan menerima kunjungan dari pengurus LDII.

“Kita mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro karena telah menerima kunjungan ini,” kata Edi Arto membuka pertemuan.

Disamping melakukan audiensi dan silaturahim, Pengurus LDII sekaligus memberikan surat permohonan, agar kiranya pihak Kejari berkenan menjadi pemateri pada kegiatan yang akan digelar oleh LDII yaitu “Jaksa Masuk Pesantren”.

LDII memuji peran dan fungsi Kejari Bojonegoro dalam penegakan hukum dan potensi alignment/sinergitas dengan ormas Islam. Pengurus LDII juga menyampaikan beberapa rencana program kerja LDII Bojonegoro tahun 2023 terutama di bidang pendidikan dalam upaya campaign awarenes muda/mudi seputar hukum, Issue keterkinian terkait seputar UU ITE, kenakalan remaja, bullying, hingga potensi kerawanan kamtibmas menjelang libur tahun baru.

“Kami mohon agar pihak kejaksaan berkenan hadir pada acara kami,” Pinta Edi.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bojonegoro mengapresiasi inisiatif LDII untuk mengundang Kejaksaan sebagai tindak lanjut agenda “Jaksa masuk pesantren” oleh LDII.

“Segera kita Tindak lanjuti,” jelas Reza Aditya Wardhana, Kasi Intelejen Kejari.

Reza juga mengharapkan, agar DPD LDII Bojonegoro tak segan untuk selalu berkoordinasi, kopdar dan diskusi bersama Kejari dalam mensikapi kondisi sosial di masyarakat yang memiliki relevansi terkait hukum.

“Karena Kejari tidak mungkin bisa bekerja sendirian, sehingga perlu kordinasi dengan pihak lain termasuk LDII yang bisa menyampaikan informasi terkait pelanggaran hukum di masyarakat,” ujar Reza Aditya Wardhana. (assa)

Post a Comment

Previous Post Next Post