Koperasi UB Sukses Jaya Mulia Gandeng Dinas Koperasi dan UMKM Kotim Helat Sosialiasi Perkoperasian

Koperasi UB Sukses Jaya Mulia Gandeng Dinas Koperasi dan UMKM Kotim Helat Sosialiasi Perkoperasian


SAMPIT. Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Terkandung makna bahwa sistem ekonomi yang dikembangkan seharusnya tidak basis persaingan serta atas asas yang sangat individualistik. 

Hal ini menginspirasi koperasi UB.Sukses Jaya Mulia mengundang Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kotawaringin Timur dalam rangka Sosialisasi atau penyuluhan tentang Perkoperasian pada Sabtu (10/12/2022).

Acara diselenggarakan di gedung aula lantai 2 DPD LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) Kabupaten Kotawaringin Timur. Diikuti oleh Pengurus Harian Koperasi. Hadir dari Dinas Koperasi dan UMKM Kotim Elina ( Kasi Pembinaan dan Pengawasan Koperasi ), Hariyadi, Kadar Taruna, Reza Indrawan dan Asep Supardi.


Koperasi UB Sukses Jaya Mulia Gandeng Dinas Koperasi dan UMKM Kotim Helat Sosialiasi Perkoperasian


Sosialisasi ini bertujuan untuk pengetahuan dasar perkoperasian, dasar hukum manajemen koperasi, hak dan tanggung jawab Pengurus Koperasi dan anggota. "Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kotawaringin Timur mempunyai tanggungjawab Pembinaan dan Pengawasan kepada Koperasi yang ada di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur," ungkap Elina.

Sementara Arif Rahman Pengawas Koperasi UB. Sukses Jaya Mulia mengatakan bahwa dasar Intruksi dan DPP LDII dan DPW LDII Biro Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat. "Menyikapi situasi krisis ekonomi global dan nasional yang sedang melanda masyarakat dunia. Actionya adalah dengan membentuk badan hukum berbentuk koperasi," pungkasnya.  (AMAR/KIM)

1 Comments

Previous Post Next Post