LDII DIY Gandeng Kejaksaan Negeri Berikan Penyuluhan Hukum dalam Program Jaksa Masuk Pesantren

LDII DIY Gandeng Kejaksaan Negeri Berikan Penyuluhan Hukum dalam Program Jaksa Masuk Pesantren


Yogyakarta (12/11) - Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat 3, Indonesia merupakan negara hukum, sehingga dalam berkehidupan sehari-hari, masyarakat wajib mematuhinya. Santri sebagai salah satu dari anggota masyarakat, juga termasuk di dalamnya. Menyikapi hal ini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII DIY menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY untuk memberikan penyuluhan hukum yang dikemas dalam program Jaksa Masuk Pesantren.

Acara yang berlangsung hari Sabtu (12/11) di aula Masjid Pondok Baitussalam, Mantrijeron Yogyakarta ini diikuti 160 santriwan dan santriwati seluruh DIY. Mereka berasal dari Insan Mulia Boarding  School Sleman, Pondok Pesantren Mahasiswa (PPM) Ar-Royan Kepuh, PPM Baitul Hamdi Sidobali, PPM Grha Cendekia Kalasan, Pondok Pesantren (PP) Godean, PP Pulokadang, PP Bantul dan PPPM Baitussalam.

Hadir pula pada kesempatan ini, Perwakilan Kejati DIY, Dewan Penasihat DPW LDII DIY, Ketua DPW LDII DIY, Pengurus Harian DPW LDII DIY, Ketua DPD LDII Kota Yogyakarta, Ketua DPD LDII Sleman dan Ketua DPD LDII Bantul serta Pengurus Pondok Pesantren.

LDII DIY Gandeng Kejaksaan Negeri Berikan Penyuluhan Hukum dalam Program Jaksa Masuk Pesantren


Di hadapan Kejati DIY dan para peserta, Atus Syahbudin, S.Hut., M.Agr., Ph.D, Ketua DPW LDII DIY, memaparkan 8 bidang pengabdian LDII untuk bangsa. Bidang ini meliputi kebangsaan, dakwah Islam, lingkungan hidup dan pertanian, pendidikan umum, ekonomi syariah, kesehatan dan pengobatan herbal, informasi dan teknologi serta energi baru dan terbarukan.

R. Esfarin Yuri Haryono, S.H., Jaksa Fungsional Kejati DIY menyampaikan bahwa saat ini banyak remaja yang berurusan dengan hukum akibat kenakalan yang dilakukan. Hal ini dimulai dengan perilaku yang menyimpang dari norma-norma masyarakat. Antara lain pergi dari rumah tanpa pamit, membolos sekolah, merokok, menonton video porno, meminum minuman keras, balap liar sampai pergaulan bebas dan perjudian.

Mengantisipasi hal ini, Jaksa Esfarin berpesan kepada seluruh santri yang hadir, agar menghindari perbuatan di atas. "Jaga nama baik pondok pesantren, jangan dinodai dengan aksi kenakalan remaja," ucapnya. Ditambahkan pula agar pengelola pondok pesantren selalu membina para santrinya dengan sabar dan konsisten. "Meskipun sudah dibina, terkadang ada 1 atau 2 santri yang melanggar aturan pondok. Bapak pengurus harus tetap membina," tambahnya.

Ketua PPPM Baitussalam, Ahmad Riyadi, S.Si., M.Si. menegaskan bahwa santri merupakan warga Indonesia, yang nantinya akan hidup di masyarakat. Untuk menyongsong hari depannya, selain materi agama, mereka juga perlu dibekali pengetahuan kehidupan bermasyarakat, antara lain dengan hukum agar bisa menjalankan pola kehidupan sesuai undang-undang yang berlaku.

Acara sangat hidup terbukti dengan banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan saat sesi tanya jawab. Menutup pembekalannya, Jaksa Esfarin berharap agar semua santri dapat mendukung 8 bidang pengabdian LDII untuk bangsa seperti yang dipaparkan Ketua DPW LDII DIY di awal pembukaan.

Post a Comment

Previous Post Next Post