Kibarkan Bendera Setengah Tiang 30 September 2022

Kibarkan Bendera Setengah Tiang 30 September


Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor dalam surat edaran terbukanya, seperti dilansir infopublik.com mengimbau kepada seluruh kalangan pemerintah dan masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang 30 September 2022 dan dilanjutkan dengan pengibaran bendera secara penuh 1 Oktober 2022 dalam rangka memperingati Hari Kesakitan Pancasila.

Surat yang diedarkan tersebut dikeluarkan dan ditandatangi Bupati Kotim Halikinnor pada 28 September 2022 yang ditujukan kepada Kepala SOPD/Badan/Instansi beserta Camat/Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Kotim.

Aturan mengenai pengirian bendera setenan tiang termaktub dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tanggal 09 Juli 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 12 menyebutkan sebagai berikut :

Bendera Negara dapat digunakan sebagai:

a. tanda perdamaian;

b. tanda berkabung; dan/atau

c. penutup peti atau usungan jenazah.


(2) Bendera Negara sebagai tanda perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan apabila terjadi konflik horizontal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(3) Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda perdamaian dikibarkan pada saat terjadi konflik horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap pihak yang bertikai wajib menghentikan pertikaian.

(4) Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.

(5) Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang.

(6) Apabila Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

(7) Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.

(8) Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinandewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.

(9) Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.

(10) Pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai dengan kententuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), dan ayat (8).

(11) Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.

Post a Comment

Previous Post Next Post