LDII Jabar Gelar Sosialisasi Administrasi Pengelolaan Yayasan

LDII Jabar

 

LDII JABAR – DPW LDII Provinsi Jawa Barat menggelar Sosialisasi Administrasi Pengelolaan Yayasan untuk mendorong legalitas dan tata kelola yayasan yang baik di Gedung Serba Guna (GSG) Baitul Manshurin, Cinunuk, Bandung, Sabtu (30/10/2021). Acara yang digelar secara semi daring (hybrid) ini diikuti 27 DPD Kota/Kabupaten se-Jawa Barat dan pengurus 125 yayasan binaan LDII se-Jawa Barat.

Hadir di studio utama yakni Ketua DPP LDII Korbid Hukum dan Hak Asasi Manusia (Huk HAM), H. Ibnu Anwarrudin, SH, MH; Ketua Departemen Huk HAM DPP LDII Dr. Subiyanto, SH., MH didampingi anggota Departemen Huk HAM DPP LDII. Hadir pula pengurus DPW LDII Provinsi Jawa Barat yakni drg. H. Dicky Harun, Sp.Ort (Ketua), H. Koswara, S.Pd (Sekretaris), Fadel Abrori, S.Pi., MH (Wakil Sekretaris) dan Biro Huk HAM DPW LDII Provinsi Jawa Barat.

Mengenai pengelolaan yayasan, Ibnu Anwarrudin mengatakan, para pengurus yayasan harus memperhatikan kelengkapan legalitas yayasan maupun aset tanah maupun bangunan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

“LDII merupakan ormas keagamaan. Dalam perjalanannya, banyak para pengurus mendirikan banyak yayasan. Namun tidak mengetahui tata kelola yayasan dan belum mengetahui secara penuh tentang hak dan kewajiban yayasan. Padahal sudah jelas ada di dalam AD/ART,” paparnya.

Hal itu, imbuh Ibnu, berbeda kalau aset itu atas nama yayasan. Sebab keputusan dalam yayasan dilaksanakan secara kolektif kolegial, sehingga tidak bisa serta merta memiliki aset atas nama pribadi.

Sementara itu, Subiyanto menambahkan, yayasan wajib melaksanakan rapat pembina setiap lima tahun sekali dari tanggal akta pendirian yayasan untuk melihat apakah ada perubahan kepengurusan atau diperpanjang. Misalnya pengurusnya sudah meninggal dunia atau pengurusnya ada yang masuk daftar hitam, maka segera diganti. Setelah itu dilaporkan ke kemenkumham.

Post a Comment

Previous Post Next Post