JAKARTA (1/7). Melalui akun facebook Presiden Jokowi Widodo memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
" Kita tengah menghadapi lonjakan kasus Covid-19 yang sangat cepat karena varian baru. Setelah mendapatkan banyak masukan, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021."