Tetap Tawakkal Meski Gagal Berangkat Haji

Nur Prayudi


Kalteng (15/6). Kementerian Haji Arab Saudi secara resmi telah mengumumkan terkait kuota haji tahun 2021 sebanyak 60.000 orang saja. Duta Besar RI di Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan ibadah haji 2021 hanya terbatas untuk jemaah domestik baik warga negara setempat maupun para ekspatriat yang berada di wilayah Kerajaan.

Adapun 60.000 kuota haji hanya diberikan bagi jemaah yang memiliki syarat, meliputi: 

  • Hanya berlaku bagi warga Arab Saudi dan ekspatriat yang bermukim di Arab Saudi
  • Tidak memiliki penyakit penyerta/bawaan (komorbid) dan penyakit apa pun 
  • Berusia 18-65 tahun 
  • Sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dengan jenis vaksin yang disetujui pemerintah Arab Saudi

Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi persnya yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021) di auditorium HM Rasjidi Kemenag Tamrin, menyampaikan keputusan pemerintah Republik Indonesia terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 1442 H / 2021 M.

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Yaqut

Terhadap keputusan tersebut, Nur Prayudi, SE Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia Kalimantan Tengah melalui pesan whatsapp menyampaikan bahwa pembatalan haji tahun ini merupakan pilihan terbaik bagi pemerintah setelah melihat kondisi terkini pandemi covid-19 yang mengalami peningkatan angka kasus pasien positif, tidak hanya di Indonesia juga di sebagian banyak negara-negara di dunia.

"Sebagai muslim, hendaknya kita bisa berlapang dada. Apapun yang terjadi di muka bumi ini telah tertulis di lauhilmahfudz , manusia boleh berencana namun Allah lah yang menentukan. Tetap tawakkal dan ber husnudzon billah agar kegagalan pemberangkatan haji tahun ini memberikan manfaat dan barokah di kemudian hari," kata Prayudi.

Nur Prayudi juga mengingatkan khususnya kepada warga LDII yang telah melunasi 
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 H / 2020 M agar tidak menariknya. Sebagaimana disampaikan pemerintah bahwa jamaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

"Bersabar saja, insya' Allah pada saatnya nanti pasti berangkat ke Baitullah. Pemerintah juga telah menjamin akan keamanan dana haji tersebut," tegas Prayudi. 



Post a Comment

Previous Post Next Post