Hendak Liburan Nataru ? Pahami Aturan Mainnya

Menjelang libur panjang hari raya Natal dan Tahun Baru 2021, Satuan tugas Penanganan Covid-19 RI mengeluarkan surat edaran nomor 3 tahun 2020 terkait protokol kesehatan perjalanan orang dalam masa pandemi corona virus desease 2019 ( covid-19).

Dalam item protokol surat edaran disebutkan sebagai berikut :

1. Setiap individu yang yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanititizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa :

  • Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut
  • Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat pada satu titik waktu tertentu yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post