Kementerian Agama Medan Tegaskan LDII Sesuai dengan Ajaran Islam

Medan, (Analisa)
Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama Kota Medan, Drs H Abdul Rahim MHum menegaskan, sesuai pengamatan dan pantauan pihaknya terhadap keberadaan Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia (LDII) Medan dalam beraktivitas tetap berperdoman kepada Alquran dan Hadis Nabi Muhammad SAW.
Oleh karena itu, kita sampaikan bahwa keberadaan LDII tidak ada yang menyimpang dari ajaran Islam sebenarnya, ungkap Abdul Rahim kepada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (15/5).
Oleh karena itu, ungkapnya, kami sangat menyayangkan ada oknum tertentu yang menyebar isu dan fitnah yang terkesan mendeskreditkan lembaga ini. "Kalau sekiranya tidak melanggar ketentuan Quran dan Sunah maka mestinya kita sesama umat saling mendukung dan menguatkan," ungkapnya.
Menurut H Abdul Rahim, salah satu tugas Kementerian Agama, termasuk Kementerian Agama Medan melakukan pembinaan terhadap lembaga-lembaga keagamaan yang diakui eksistensinya. Apalagi, setelah keluarnya PP No.55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, maka Kementerian Agama berhak memberikan izin operasional kepada lembaga-lembaga keagamaan serta lembaga pendidikan nonformal, semisal majelis taklim.
Sedangkan LDII, lanjutnya, selama ini dikenal tetap konsisten sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pengajaran (majelis taklim). Sehingga, dari aktivitasnya sampai saat ini tidak ada yang menyalahi ketentuan Alquran dan Sunah Rasulullah SAW. "Dalam mempelajari kitab-kitab sesuai ajaran Islam. Prinsipnya, kita mendukung keberadaan LDII, karena hingga saat ini belum ada yang menyimpang dari ajaran Islam sesungguhnya," tegas Kakan Kementerian Agama Medan yang juga melihat keberadaan LDII di Pulau Jawa, seperti di Jombang dan Bandung bersifat terbuka.
Karena itu, dia berharap agar LDII terus melakukan aktivitas keagamaannya dalam upaya mencerdaskan umat. Dengan kegiatan positif ini secara tidak langsung menepis isu maupun fitnah selama ini selalu dialamatkan kepada lembaga ini. (rmd)

Post a Comment

Previous Post Next Post