Wacana “War Ticket” Haji: Alternatif Baru Atasi Antrean Panjang Hingga Puluhan Tahun

Wacana “War Ticket” Haji: Solusi Baru Atasi Antrean Panjang hingga Puluhan Tahun

Wacana “War Ticket” Haji: Alternatif Baru Atasi Antrean Panjang Hingga Puluhan Tahun

Jakarta, 10 April 2026

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan, melemparkan wacana baru dalam penyelenggaraan ibadah haji, yakni sistem “war ticket” sebagai alternatif dari sistem antrean (waiting list) yang berlaku saat ini.

Menurutnya, sistem antrean panjang yang terjadi saat ini perlu dikaji ulang, mengingat masa tunggu yang bisa mencapai puluhan tahun.

“Jujur, ketika kita bicara tentang antrean, pemikiran kami di Kementerian Haji —terutama pemikiran dari Wamen saya yang sangat progresif itu —muncul apakah perlu antrean yang begitu lama, apakah tidak perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman-zaman sebelum ada BPKH?”

Ia menjelaskan, sebelum adanya sistem pengelolaan dana haji modern seperti saat ini, mekanisme pendaftaran haji dilakukan secara terbuka dalam periode tertentu, tanpa antrean panjang.

“Sebelum ada BPKH, insyaallah tidak ada antrean. Waktu itu pemerintah mengumumkan biaya haji tahun ini sekian, pembukaan pendaftaran dimulai tanggal sekian sampai tanggal sekian, silakan yang mau berangkat haji, silakan membayar. Semacam ‘war tiket’,”

Lonjakan Pendaftar dan Tantangan Kuota

Kementerian Haji dan Umrah menyebut, wacana ini muncul seiring meningkatnya jumlah pendaftar dari tahun ke tahun, sementara kuota haji tetap terbatas.

“Penyampaian [wacana] ini menjadi bagian dari ruang diskusi dalam merespons dinamika penyelenggaraan haji ke depan,”

Sejarah Panjang Regulasi Haji

Praktik pengaturan haji di Indonesia telah berlangsung sejak era kolonial Belanda, dimulai dari pembatasan hingga pengawasan ketat terhadap jemaah.

Seiring waktu, pemerintah Indonesia mengambil alih penuh penyelenggaraan haji, termasuk melalui sistem digital SISKOHAT dan kebijakan setoran awal.

Era Modern dan BPKH

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 menjadi tonggak penting dengan lahirnya BPKH yang mengelola dana haji secara profesional.

Penyamarataan Masa Tunggu

Mulai 2026, pemerintah menetapkan masa tunggu haji menjadi 26 tahun di seluruh Indonesia sebagai bentuk pemerataan.

“Ada aspek keadilan, seluruh provinsi dan seluruh jemaah daftar tunggunya menjadi sama,”
Lebih baru Lebih lama