Munas X LDII 2026: Intelijen Kejaksaan Perkuat Sinergi Pesantren untuk Pengamanan Pembangunan Nasional

Munas X LDII 2026: Intelijen Kejaksaan Perkuat Sinergi Pesantren untuk Pengamanan Pembangunan Nasional

Munas X LDII 2026: Intelijen Kejaksaan Perkuat Sinergi Pesantren dalam Pengamanan Pembangunan Nasional

Jakarta, 7 April 2026 | Oleh Redaksi LDII Sampit
Munas X LDII 2026

Jakarta (7/4) – Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan pentingnya peran intelijen penegakan hukum dalam mengawal stabilitas dan pembangunan nasional di hadapan ribuan peserta Musyawarah Nasional (Munas) X Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) tahun 2026, pada Selasa (7/4).

Narasumber utama, Kepala Subdirektorat II B Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Yulius Sigit Kristanto, memaparkan strategi deteksi dini dan pengamanan proyek strategis sebagai pilar utama pencegahan tindak pidana. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa posisi Kejaksaan sebagai bagian dari penyelenggara Intelijen Negara telah diatur secara kokoh dalam UU No. 17 Tahun 2011 dan UU Kejaksaan Pasal 30B.

"Intelijen Kejaksaan memiliki peran integral yang bersifat preventif dan strategis. Kami tidak hanya mengidentifikasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), tetapi juga bergerak aktif melakukan pengamanan dan pendampingan pada proyek-proyek strategis pemerintah agar tetap akuntabel dan bebas dari praktik koruptif," ujar Yulius Sigit.

Lebih lanjut, Yulius menekankan bahwa sinergi dengan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) seperti LDII sangat penting dalam menjaga kondusivitas sosial. Melalui forum seperti Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM), Kejaksaan berupaya mencegah penyalahgunaan agama yang dapat memicu disintegrasi bangsa. Ia pun mengapresiasi LDII yang konsisten menjaga persatuan sesuai UU No. 17 Tahun 2013.

"Melalui sinergi ini, kami berharap LDII dan institusi pendidikan di bawah naungannya dapat terus berkontribusi dalam pencapaian tujuan negara melalui pengelolaan yang transparan dan akuntabel demi keamanan nasional menuju Indonesia Maju," tegasnya.

Menutup paparannya, Yulius Sigit menjelaskan bahwa ke depannya Intelijen Kejaksaan akan terus mengadopsi inovasi strategis, termasuk pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penguatan ekonomi melalui Koperasi Merah Putih. Langkah ini diambil guna mendukung visi Asta Cita, terutama dalam memperkokoh ideologi Pancasila serta memperkuat reformasi hukum dan birokrasi.

Merespons paparan tersebut, Ketua LDII Kota Kediri, H. Agung Riyanto, menekankan pentingnya pemahaman fungsi intelijen bagi ormas untuk menyelaraskan program dakwah dengan agenda besar pembangunan nasional.

"LDII Kota Kediri berkomitmen untuk terus bersinergi dengan instansi penegak hukum guna menciptakan kondusivitas wilayah, sehingga program strategis nasional dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanpa gangguan," tegasnya.

Dukungan senada juga datang dari sektor pendidikan keagamaan. Sekretaris Pondok Pesantren (Ponpes) Wali Barokah, Daud Soleh, menyatakan bahwa materi pembekalan ini sangat relevan dengan upaya pesantren dalam mencetak generasi penerus yang sadar hukum.

"Kami di lingkungan Pondok Pesantren Wali Barokah memandang pemaparan ini sebagai penguatan bagi lembaga pendidikan keagamaan. Sinergi dengan Intelijen Kejaksaan membantu kami memastikan bahwa lingkungan pesantren tetap steril dari pengaruh radikalisme maupun potensi pelanggaran hukum lainnya. Dengan pemahaman hukum yang baik, santri tidak hanya menjadi ahli agama, tetapi juga warga negara yang aktif membentengi kedaulatan NKRI dan mendukung pembangunan nasional," ungkap Daud Soleh.
"Sebagai wujud komitmen terhadap kesadaran hukum, Ponpes Wali Barokah secara rutin telah melaksanakan program Jaksa Masuk Pesantren. Program ini sudah menjadi agenda rutin kami untuk mengedukasi para santri agar melek hukum sejak dini. Sinergi ini membantu kami memastikan lingkungan pesantren tetap steril dari pengaruh radikalisme dan santri kami tumbuh menjadi warga negara yang aktif membentengi kedaulatan NKRI," imbuhnya.

Daud juga berharap Kejaksaan Agung mendorong Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia agar mau memfasilitasi penyuluhan hukum secara rutin di pondok pesantren dan lembaga pendidikan di lingkungan LDII.

"Tujuannya masyarakat di lingkungan tersebut tidak hanya sekedar melek hukum, tetapi juga betul-betul paham hukum, sehingga menghasilkan lulusan yang berkualitas & berintegritas," tutup Daud.
Lebih baru Lebih lama