Langkah Strategis Amankan Aset Umat Melalui Sertifikasi
Pemerintah terus berupaya mempercepat proses administrasi aset keagamaan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam agenda Rapat Koordinasi Sertifikasi Tanah Wakaf yang digelar di Kantor MUI Banten, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan urgensi penyelesaian legalitas tanah wakaf di Indonesia.
Hingga saat ini, progres sertifikasi tanah wakaf baru menyentuh angka 42 persen dari total keseluruhan lahan yang ada secara nasional. Fakta ini menjadi sorotan utama dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas), tokoh agama, serta lembaga lintas sektor di Provinsi Banten.
“Jadi kita masih di angka sekitar 42 persen dari total yang ada,” kata Nusron.
Mencegah Konflik Lewat Kepastian Hukum
Menteri Nusron menekankan bahwa pertumbuhan tempat ibadah yang masif setiap tahunnya harus dibarengi dengan kepastian hukum yang kuat. Tanpa sertifikasi yang jelas, aset umat seperti masjid, pesantren, hingga madrasah sangat rentan terhadap sengketa lahan di masa depan, terutama di tengah kenaikan nilai properti yang terus melonjak.
“Kalau tidak segera dituntaskan sertifikasi dan kepastian hukumnya, sementara harga tanah terus meningkat, saya khawatir akan muncul konflik,” katanya.
Selain mendorong pengajuan sertifikat, Kementerian ATR/BPN juga mewajibkan pemasangan patok tanda batas untuk mencegah penyerobotan lahan. Pemerintah pun telah menyiapkan instrumen khusus berupa mekanisme isbat wakaf yang berkolaborasi dengan Kementerian Agama dan pengadilan agama bagi lahan yang belum terdokumentasi dengan baik.
“Pemerintah juga menyiapkan mekanisme isbat wakaf bekerja sama dengan Kementerian Agama dan pengadilan agama guna menyelesaikan persoalan administrasi bagi tanah wakaf yang belum terdokumentasi dengan baik. Saya beri porsi waktu dan perhatian khusus. Kalau konflik tanah pribadi itu biasa. Tapi kalau tanah yang dikelola umat Islam dan tokoh agama sampai berkonflik, itu menampar wajah umat,” ujarnya.
Komitmen LDII Banten dalam Mendukung Program Pemerintah
Menanggapi inisiatif tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII Banten menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh program percepatan ini. Ketua DPW LDII Banten, Dimo Tono Sumito, menegaskan bahwa partisipasi aktif LDII merupakan wujud nyata kontribusi ormas dalam menjaga kemaslahatan umat dan stabilitas sosial melalui jalur hukum yang sah.
“Kami ingin mempererat silaturahim serta menegaskan kesiapan LDII untuk bersinergi dan mendukung program pemerintah demi kepastian hukum dan kemaslahatan masyarakat,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh tokoh-tokoh penting di antaranya Ketua MUI Banten KH. Bazari Syam, Kepala Kanwil Kemenag Amrullah, serta jajaran Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten. Dengan semangat gotong royong antara pemerintah dan ormas Islam, diharapkan target sertifikasi tanah wakaf nasional dapat tercapai tepat waktu guna melindungi warisan religius bagi generasi mendatang.
Baca juga artikel menarik lainnya di situs kami.