
Pemalang, 10 Desember 2025 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menghadiri kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Reformasi Birokrasi Polri (RBP) yang diselenggarakan Polres Pemalang di Aula Tribrata. Agenda utama adalah sosialisasi inovasi layanan publik terbaru Polres Pemalang, aplikasi SIRANDU.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana menegaskan komitmen Polres sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat untuk memberikan layanan yang cepat, proaktif, dan solutif. “Masalah yang sering kita hadapi adalah faktor lupa. Maka dari itu, Polres Pemalang hadir dengan aplikasi SIRANDU sebagai pengingat masa berlaku SIM dan pajak kendaraan STNK,” ujarnya.
Saat ini, pengguna aplikasi SIRANDU baru sekitar 200 orang. “Harapannya dengan kegiatan ini, para tokoh masyarakat dapat membantu mensosialisasikan SIRANDU agar masyarakat Pemalang tidak lagi khawatir terlambat memperpanjang administrasi kendaraannya,” tambah AKBP Rendy.
Kasatlantas Polres Pemalang, AKP Arief Wiranto, menjelaskan bahwa SIRANDU merupakan singkatan dari Sistem Informasi Layanan Terpadu Modern Digital dan Unggul. Nama ini dipilih dengan sentuhan kearifan lokal agar mudah diingat masyarakat. “Aplikasi ini bukan untuk menindak, tapi melayani. Dari aspek keselamatan, Jasa Raharja tidak bisa memberikan santunan kecelakaan jika pengendara tidak memiliki SIM yang sah atau aktif. SIRANDU hadir untuk mencegah hal tersebut dengan memberikan notifikasi pengingat,” papar AKP Arief.
Fitur utama aplikasi ini adalah pengingat masa berlaku SIM dan tanggal pengesahan STNK berbasis WhatsApp, dengan jaminan keamanan data pengguna. Dalam dialog, perwakilan DPD LDII Pemalang, Joko Widodo, menyoroti mekanisme keberlanjutan data, khususnya apabila pengguna mengganti nomor WhatsApp atau terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan.
Menjawab hal itu, Kasatlantas menyatakan, “Karena basisnya adalah nomor WhatsApp, jika nomor berganti maka data harus di-update agar notifikasi tetap masuk. Terkait ganti kepemilikan, pemilik baru wajib mendaftarkan ulang kendaraannya dengan nomor WhatsApp pribadinya.”
Perwakilan Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pemalang, M. Subekan dan Alvita, menyambut baik dan siap memfasilitasi sosialisasi di berbagai kecamatan serta memberikan masukan agar notifikasi dilengkapi persyaratan pengurusan. Senkom Mitra Polri dan BEM ITB ADIAS juga meminta agar sosialisasi diperluas hingga menjangkau anggota dan wilayah terpencil.
Kabagren Polres Pemalang Kompol Imam Khanafi menutup kegiatan dengan memastikan sosialisasi akan dilakukan secara bertahap melalui Polsek jajaran demi terciptanya masyarakat Pemalang yang tertib administrasi berkendara.