Pondok Pesantren Millenium Alfiena Nganjuk Raih Penghargaan Eco Pesantren 2025 dari Gubernur Jatim
Pondok Pesantren Millenium Alfiena, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, menerima penghargaan Eco Pesantren dari Gubernur Jawa Timur dalam ajang Jatim Environment Community Award. Penghargaan tersebut diterima di Surabaya pada Selasa (24/12).
Penghargaan Eco Pesantren diberikan kepada pondok pesantren yang menunjukkan komitmen kuat dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup secara berkelanjutan. Capaian tersebut merupakan hasil dari rangkaian proses penilaian yang telah dilalui Pondok Pesantren Millenium Alfiena sepanjang tahun 2025.
Salah satu tahapan penting adalah kegiatan verifikasi Eco Pesantren yang dilaksanakan pada Selasa (11/11/2025) di lingkungan Pondok Pesantren Millenium Alfiena. Kegiatan tersebut dihadiri oleh tiga perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk yang mendampingi proses verifikasi dari DLH Provinsi Jawa Timur.
Penilaian dilakukan pada enam titik area kegiatan pondok, meliputi kebersihan ruangan dan lingkungan, pengelolaan sampah, penghijauan, konservasi air, konservasi energi, serta pemaparan perencanaan dan profil pondok pesantren.
Pemaparan pada setiap titik dilakukan oleh perwakilan santri sesuai dengan bidang masing-masing. Verifikasi tersebut menjadi bagian dari program penilaian Eco Pesantren 2025 yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pondok Pesantren Millenium Alfiena diusulkan oleh DLH Kabupaten Nganjuk setelah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk serta DPD LDII Kabupaten Nganjuk.
Perwakilan DLH Kabupaten Nganjuk, Junaidi Zain, menyampaikan bahwa indikator utama dalam penilaian Eco Pesantren adalah kesadaran seluruh warga pondok terhadap pengelolaan lingkungan hidup yang diwujudkan dalam aktivitas sehari-hari.
Ia menjelaskan, aspek penting penilaian meliputi keanekaragaman hayati seperti ruang terbuka hijau, pembibitan, penanaman, dan pemeliharaan, serta kebersihan yang diwujudkan melalui pengelolaan sampah yang baik.
“Kegiatan Eco Pesantren sejalan dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren, khususnya Pasal 7 ayat 2 poin (d) mengenai pelestarian lingkungan,” jelasnya.
Sementara itu, Adjie Royyan mewakili Pondok Pesantren Millenium Alfiena menyampaikan bahwa program Eco Pesantren bertujuan membentuk santri yang religius sekaligus peduli lingkungan melalui integrasi nilai keislaman dengan praktik pelestarian alam.
“Santri perlu memahami bahwa menjaga alam adalah bagian dari ajaran Islam. Kami ingin melahirkan generasi yang peduli lingkungan, menjadi duta bagi masyarakat, serta menciptakan pesantren yang bersih dan sehat,” terangnya.
Adjie menambahkan, program tersebut diharapkan mampu melahirkan santri berkarakter hijau, mandiri, serta menjadikan pondok pesantren sebagai model lembaga pendidikan yang mengintegrasikan nilai agama dengan praktik nyata pengelolaan lingkungan hidup.