
KUTAI BARAT. PC LDII Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, menggelar pengajian dan pelatihan tata cara pengurusan jenazah untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan yang benar sesuai syariat Islam. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesiapan warga dalam merawat jenazah dengan khidmat dan sesuai tuntunan agama.
Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Praktis
Ketua PAC LDII Barong Tongkok menekankan pentingnya kegiatan ini bagi generasi penerus.
“Mengurus jenazah adalah kewajiban, terutama generasi muda agar dibekali kemampuan tersebut. Pelatihan ini penting sehingga warga mampu melaksanakannya dengan benar, tenang, dan penuh khidmat sesuai tuntunan syariat,” ujarnya.
Sesi Teori dan Praktik Pengurusan Jenazah
Pelatihan ini memadukan sesi teori dan praktik langsung, mencakup empat tahapan utama dalam pengurusan jenazah: memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan.
Tata Cara Memandikan Jenazah yang Benar
Dalam sesi praktik, peserta diajarkan tata cara memandikan jenazah dengan penekanan pada kebersihan dan penghormatan. Pemateri menjelaskan empat hal penting dalam perawatan jenazah:
* Menjaga aurat jenazah tetap tertutup.
* Membersihkan dan menyucikan tubuh jenazah dengan tertib.
* Membungkus jenazah dengan kain kafan.
Proses pemandian dimulai dari anggota tubuh sebelah kanan, dilakukan tiga kali atau lebih (ganjil) jika diperlukan, menggunakan air bersih yang dicampur daun bidara atau sabun. Setelah suci dan kering, jenazah dikafani.
Proses Mengafani dan Pembungkusan Jenazah
“Jenazah bisa diberi wewangian non-alkohol seperti kapur barus, dan dibungkus secara berlapis. Untuk jenazah pria disunahkan tiga lapis kain, sedangkan untuk wanita lima lapis. Tali pengikat dibuat secukupnya, biasanya di lima titik utama, tanpa berlebihan. Tujuannya adalah menjaga aurat dan kemuliaan jenazah,” jelas salah seorang pembimbing.
Meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Pemulasaran Jenazah
PC LDII Barong Tongkok berharap pelatihan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kesiapan masyarakat dalam melaksanakan pemulasaran jenazah sesuai syariat Islam. (SA/LINES)