
PALANGKA RAYA. Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Palangka Raya menggandeng Polresta Palangka Raya menggelar pengajian akbar untuk generasi muda, Minggu (19/10/2025). Fokus utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman mendalam tentang bahaya laten pinjaman online (pinjol) dan judi online yang semakin mengkhawatirkan di kalangan anak muda.

Polisi Ungkap Modus dan Dampak Judi Online yang Merusak
Ipda Noto Sulistiyo, Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Palangka Raya, tampil sebagai narasumber utama, mengupas tuntas bagaimana judi online telah menjadi ancaman nyata. Kemudahan akses melalui teknologi menjadi faktor utama penyebaran masif praktik haram ini.
“Sekarang taruhan bisa dimulai dari ribuan rupiah dengan iming-iming keuntungan hingga ratusan juta. Ini yang membuat banyak orang terpengaruh, karena otak kita jadi terbiasa berpikir uang bisa diperoleh dengan cara mudah,” kata Ipda Noto Sulistiyo.
Ia memperingatkan dengan keras agar generasi muda tidak sekali pun mencoba membuka aplikasi judi online. Rasa penasaran, menurutnya, adalah gerbang utama menuju jurang kehancuran.
“Teman-teman yang masih sekolah atau kuliah, hindari judi online. Bahayanya besar sekali. Awalnya hanya ingin tahu, ingin belajar, tapi akhirnya kecanduan,” ujarnya.
Faktor Pemicu Kecanduan Judi Online
Noto mengidentifikasi beberapa faktor utama yang menyebabkan seseorang terjerumus dalam lingkaran setan judi online:
* Teknologi: Akses mudah dan cepat melalui perangkat seluler.
* Promosi: Gencar dan terselubung, seringkali disamarkan melalui penawaran produk lain.
* Taruhan Kecil: Awalnya hanya ribuan rupiah, memancing rasa penasaran dan euforia kemenangan palsu.
* Lingkungan: Pengaruh teman yang sudah terjerumus dan merasakan "kemenangan".
Ciri-Ciri Korban Kecanduan Judi Online
Lebih lanjut, Ipda Noto menguraikan ciri-ciri seseorang yang sudah kecanduan judi online:
* Mengabaikan lingkungan sekitar karena terlalu asyik bermain.
* Merasa harus terus bertaruh.
* Gagal berhenti meski sudah mencoba.
* Mudah tersinggung dan emosional.
* Menggunakan judi sebagai pelarian dari stres.
* Berbohong untuk menutupi aktivitasnya.
* Meminjam uang atau meminta bantuan untuk menutupi masalah keuangan.
7 Bahaya Nyata Judi Online
Noto juga memaparkan tujuh bahaya utama judi online yang wajib diwaspadai:
1. Kecanduan hingga berisiko bunuh diri.
2. Kondisi keuangan terpuruk.
3. Memicu tindakan kriminal.
4. Melanggar privasi dan menyebarkan data pribadi.
5. Merusak hubungan keluarga dan sosial.
6. Anak putus sekolah dan kehilangan masa depan.
7. Terjerumus ke lingkaran pinjaman online.
LDII Ingatkan Hukum Haram Judi dan Bahaya Pinjol
Ketua LDII Kota Palangka Raya, H Cholidin, menegaskan bahwa judi adalah perbuatan haram yang sudah ada sejak zaman dahulu. Ia mengingatkan pentingnya meningkatkan keimanan sebagai benteng utama.
“Judi sudah ada dari zaman dulu bahkan sejak zaman nabi. Perlu dipahami judi haram hukumnya, hati-hati jangan sampai terpengaruh judi. Kalau judi offline mungkin tidak ada yang ikut, tapi kalau judi online ini keponya tinggi. Hati-hati jangan sampai terjerumus, ini bisa mengenai semuanya, tidak mengenal muda, tua, sarjana, atau tidak,” ucap H Cholidin.
Ia menambahkan bahwa pinjaman online juga harus diwaspadai karena mengandung riba dan dapat menghancurkan kehidupan.
“Mudah-mudahan yang disampaikan dari bapak Polresta menjadi bekal kita. Pinjol juga perlu menjadi perhatian, bunganya besar dan itu juga haram. Terima kasih telah memberikan arahan,” katanya menutup kegiatan.