Bagan Mahram

1
TAMBAHAN K. NIKAH
Hal 3 No Bab 2









 مورلا :21
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian
isteri-isteri dari jenis kalian sendiri (sesama manusia), supaya kalian merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantara kalian rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya yang demikian itu benar2 terdapat tanda2 bagi kaum yang berfikir.
Hal 10 No 14




















Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman
Dan orang orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfaq kanya dijalan alloh,
maka berikanlah kabar gembira pada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
Hal 1 No Bab 1





















Hal 2 No.Hadist 1















2
Hal 13 no hadist 17











Hal 14 No Hadist 19










Hal 16 No Hadist 21













Hal 17 No 24 Hal 18 No 25


















3
BAGAN
MAHROM
1.MAHROM DARI NASAB.
2.MAHROM DARI SUSUAN.
3.MAHROM DARI PERNIKAHAN.
4.MAHROM KARENA PERNIKAHAN DARI SUSUAN.
4
MAHROM DARI NASAB
BAGI LAKI -LAKI
1.Ibu
2.Anak Perempuan
3.Saudara Perempuan
4.Bibi Dari Bapak (Saudara Perempuannya Bapak)
5.Bibi Dari Ibu (Saudara Perempuannya Ibu)
6.Keponakan Perempuan dari Saudara Laki Laki (Anak Perempuannya Saudara
Laki laki)
7.Keponakan Perempuan Dari Saudara Perempuan (Anak Perempuannya Suadara
Perempuan) Mahrom Dari Nasab (Bagi Laki laki)
5
Mahrom dari Nasab
Bagi Perempuan
1. Bapak.
2. Anak Laki Laki.
3. Saudara Laki Laki.
4. Paman Dari Bapak (Saudara Laki Lakinya Bapak).
5. Paman Dari Ibu (Saudara Laki Lakinya ibu).
6. Keponakan Laki laki dari Saudara Laki laki (Anak Laki Lakinya
Saudara Laki Laki)
7. Keponakan Laki Laki dari Saudara Perempuan (Anak Laki Lakinya
Saudara Perempuan.
Mahrom Dari Nasab (Bagi Perempuan)
6
Mahrom Dari Susuan
Bagi Laki Laki
1. Ibu Susuan.
2. Anak Perempuan Susuan.
3. Saudara Perempuan Susuan.
4. Bibi Dari Bapak Susuan (Saudara Perempuannya Bapak Susuan).
5. Bibi Dari Ibu Susuan (Saudara Perempuannya Ibu Susuan).
6. Keponakan Perempuan Dari Saudara Laki laki Susuan (Anak
Perempuannya Saudara Laki laki Susuan)
7. Keponakan Perempuan Dari Saudara Perempuan Susuan (Anak
Perempuannya Saudara Perempuan Susuan).
Mahrom Dari Susuan (Bagi Laki Laki)
7
Mahrom Dari Susuan (Bagi Laki Laki)
8
Mahrom Dari Susuan (Bagi Laki Laki)
9
Mahrom Dari Susuan
Bagi Perempuan
1. Bapak Susuan.
2. Anak Laki Laki Susuan.
3. Saudara Laki Laki Susuan.
4. Paman Dari Bapak Susuan (Saudara Laki Lakinya Bapak Susuan)
5. Paman Dari Ibu Susuan (Saudara Laki Lakinya Ibu Susuan).
6. Keponakan Laki Laki Dari Sauadra Laki Laki Susuan (Anak Laki
Lakinya Saudara Laki Laki Susuan).
7. Keponakan Laki Laki Saudara Perempuan Susuan (Anak Laki Lakinya
Saudara Perempuan Susuan).
Mahrom Dari Susuan (Bagi Perempuan)
10
SAYA
Mahrom Dari Susuan (Bagi Perempuan)
11
Mahrom Dari Susuan (Bagi Perempuan)
12
MAHROM DARI PERNIKAHAN
*Suami Nikah Tanpa Jima’
Kalau anak tirinya laki laki maka ketentuannya sama dengan ibu tiri yang
mahrom meskipun belum dijima’
*Nikah Tanpa Jima’
Mahrom Karna Pernikahan Anak Menantu Itu Walaupun Belum Dijima’ tetap
Mahrom
13
MAHROM DARI PERNIKAHAN
Pernikahan Saya Sendiri
Kalau Belum Dijima’ Maka Tidak Mahrom
14
Mahrom Sementara dari pernikahan
Karena Larangan Dinikah Bersamsa Istri
Kalau belum Dijima’ Maka Tidak Mahrom
Kalau belum Dijima’ Maka Tidak Mahrom
Kalau belum Dijima’ Maka Tidak Mahrom
15
Mahrom Sementara dari pernikahan
Karena Larangan Dinikah Bersamsa Istri
Kalau belum Dijima’ Maka Tidak Mahrom
Kalau belum Dijima’ Maka Tidak Mahrom
16
Mahrom Sementara dari pernikahan
Karena Larangan Dinikah Bersamsa Istri
Kalau belum Dijima’ Maka Tidak Mahrom
Kalau belum Dijima’ Maka Tidak Mahrom
17
Mahrom Sementara Dari Pernikahan
Karena Sebagai Perempuan Bersuami
Kalau belum Dijima’ Maka Tidak Mahrom
Kalau belum Dijima’ Maka Tidak Mahrom
18
Mahrom Sementara Dari Pernikahan
Karena Sebagai Perempuan Bersuami
Kalau belum Dijima’ Maka Tidak Mahrom
Kalau belum Dijima’ Maka Tidak Mahrom
19
20
MAHROM BAGI PERNIKAHAN- BAGI LAKI-LAKI
I.MAHROM SELAMANYA (MAHROM)
A. Mahrom karena pernikahan dengan istri
1) Ibunya istri (Mertua) : Cukup dengan menikah
2) Anak Perempuan isrti(anak tiri) : Harus sudah jima’ dengan istri
B. Mahrom karena pernikahan orang tua dan pernikahan anak
1) Istrinya bapak(Ibu tiri) : Cukup dengan menikah
2) Istrinya anak(Menantu) : Cukup dengan menikah
II.MAHROM SEMENTARA KARENA ADANYAPENGHALANG
(SEBENARNYA HALAL/BUKAN MAHROM)
A. Mahrom sementara karena larangan di nikah bersama istri :
Dari pernikahan istri :
1) Saudara perempuan istri
2) Bibi dari bapaknya istri
3) Bibi dari ibunya istri
4) Keponakan perempuan dari saudara laki-lakinya istri
5) Keponakan perempuan dari saudara perempuannya istri
B. Mahrom sementara karena sebagai perempuan yang bersuami:
Dari pernikahan kerabat :
1) Istrinya saudara laki-laki
2) Istrinya paman dari bapak
3) Istrinya paman dari ibu
4) Istrinya keponakan dari anak laki-laki
5) Istrinya keponakan dari anak perempuan
21
MAHROM BAGI PERNIKAHAN- BAGI PEREMPUAN
I.MAHROM SELAMANYA (MAHROM)
A. Mahrom karena pernikahan dengan suami
1) Bapaknya suami (mertua) : cukup dengan nikah
2) Anak laki-lakinya suami (anak tiri) : cukup dengan nikah
B. Mahrom karena pernikahan orang tua dan pernikahan anak
1) Suaminya suami (mertua) : harus sudah jima’
2) Suaminya anak (menantu) : cukup dengan nikah
II. MAHROM SEMENTARA KARENA ADANYA PENGHALANG
(SEBENARNYA HALAL / BUKAN MAHROH
A. Mahrom sementara karena larangan dinikah bersama istri :
Dari pernikahan kerabat :
1) Suaminya saudara perempuan
2) Suaminya bibi dari bapak
3) Suaminya bibi dari ibu
4) Suaminya keponakan dari anak laki-laki
5) Suaminya keponakan dari anak perempuan
B. Mahrom sementara karena sebagai perempuan yang bersuami :
Dari pernikahan dengan suami :
1) Saudara laki-laki suami
2) Paman dari bapaknya suami
3) Paman dari ibunya suami
4) Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki suami
5) Keponakan laki-laki dari saudara perempuan suami
22
MAHROM & MAHROM SEMENTARADARI PERNIKAHAN
UNTUK LAKI-LAKI
Dari pernikahan saya : ibu mertua ke atas dan anaknya istri
Dari pernikahan bapak : Istrinya bapak
Dari pernikahan anak : istrinya anak
Selebihnya itu sebenarnya tidak mahrom ,akan tetapi dalam ayatnya tidak boleh mengumpulkan 2 saudara (dilarang untuk mewayuh, di istilahkan
sementara karena masih dengan istrinya)
23
MAHROM & MAHROM SEMENTARADARI PERNIKAHAN
UNTUK PEREMPUAN
Dari pernikahan saya : ibu mertua ke atas dan anaknya istri
Dari pernikahan bapak : Istrinya bapak
Dari pernikahan anak : istrinya anak
Selebihnya itu sebenarnya tidak mahrom ,akan tetapi dalam ayatnya tidak boleh mengumpulkan 2 saudara (dilarang untuk mewayuh, di istilahkan
sementara karena masih dengan istrinya)
24
BUKAN TERMASUK MAHROM SEMENTARA KARENA
LARANGAN DI NIKAH BERSAMA ISTRI (BOLEH DINIKAH
BERSAMA ISTRI)
25
MAHROM KARENA PERNIKAHAN DARI SUSUAN
BAGI LAKI-LAKI
I.MAHROM SELAMANYA (MAHROM)
A. Mahrom karena pernikahan dengan istri
1) Ibu susuannya (mertua) : cukup dengan nikah
2) Anak perempuannya istri (anak tiri) : harus sudah jima’dengan istri
B. Mahrom karena pernikahan orang tua dan pernikahan anak
1) Istrinya bapak susuan (ibu tiri) : cukup dengan nikah
2) Istrinya anak susuan (menantu) : cukup dengan nikah
BAGI LAKI-LAKI
II. MAHROM SEMENTARA KARENA ADANYA PENGHALANG
(SEBENARNYA HALAL/BUKAN MAHROM)
A. Mahrom sementara karena larangan dinikah bersama istri:
Dari pernikahan dengan istri:
1) Saudara perempuan susuannya istri
2) Bibi dari bapak susuannya istri
3) Bibi dari ibu susuannya istri
4) Keponakan perempuan dari saudara laki-laki susuannya istri
5) Keponakan perempuan dari saudara perempuan susuannya istri
B. Mahrom sementara karena sebagai perempuan yang bersuami:
Dari pernikahan kerabat:
1) Istrinya saudara laki-laki susuan
2) Istrinya paman dari bapak susuan
3) Istrinya paman dari ibu susuan
4) Istrinya keponakan dari anak laki-laki susuan
5) Istrinya keponakan dari anak perempuan susuan
26
MAHROM KARNA PERNIKAHAN DARI SUSUAN
BAGI PEREMPUAN
I.MAHROM SELAMANYA
A.Mahrom Karna Pernikahan Dengan Suami.
1.Bapak Susuannya Suami (Mertua) :Cukup Dengan Nikah
2.Anak Laki Laki Susuannya Suami (Anak Tiri) :Cukup Dengan Nikah
B.Mahrom Karna Pernikahan Orang Tua Dan Pernikahan Anak
1)Suaminya Ibu Susuan (Bapak Tiri) :Harus Sudah Jima’
2)Suaminya Anak Susuan (Menantu) :Cukup Dengan Nikah
II.MAHROM SEMENTARA KARNA ADANYA PENGHALANG
(SEBENARNYA HALAL / BUKAN MAHROM)
A. Mahrom Sementara Karna Larangan Dinikah Bersama Istri:
Dari Pernikahan Kerabat;
1.Suami Saudara Perempuan Susuan.
2.Suaminya Bibi Dari Bapak Susuan.
3.Suaminya Bibi Dari Ibu Susuan.
4.Suaminya Keponakan Dari Anak Laki Laki Susuan.
5.Suaminya Keponakan Dari Anak Perempuan Susuan.
B. Mahrom Sementara Karna Sebagai Perempuan Yang Bersuami
Dari Pernikahan Dengan Suami:
1.Saudara Laki Laki Susuannya Suami.
2.Paman Dari Bapak Susuannya Suami.
3.Paman Dari Ibu Susuannya Suami.
4.Keponakan Laki Laki Dari Saudara Laki- Laki Susuannya Suami.
5.Keponakan Laki Laki Dari Saudara Perempuan Susuannya Suami.
27
Hal 20 No Hadist 26
Abdulloh Menikahi Zainab (Saudara Perempuan Sepupu)
Abdulloh Menikahi Laila (Mantan Istri Paman)
Abdulloh Menikahi Zainab, kemudian Mewayuh Zainab Dengan Laila (Ibu
Tirinya Istri)
Hal 20 No Hadist 26
Hasan Menikahi Anak Perempuan Umar Bin Ali (Saudara Sepupu) Kemudian
Mewayuhnya Dengan Anak Perempuan Muhammad Bin Ali (Saudara Sepupu
Istri)
28
Hal 27 No Hadist 33







Hal 33 No Bab 26















Hal 35 No Hadist 43











Hal 36 No Hadist 44






29
mHal 43 44 No Hadist 53
Ibunya Ibnu Umar Memiliki Saudara Laki laki bernama Qudamah
Bapaknya Ibnatun Memiliki Saudara Laki laki Bernama Qudamah
Berarti Hubungan Ibnu Umar Dan Ibnatun Adalah Sepupu
30
URUTAN WALI
HAL 44 NO BAB 44
Urutan Wali Pernikahan - Dari Nasab Bapak
1. Bapak Kandung.
2. Kakek (Bapaknya Bapak.
3. Anak Laki laki Dan Keturunannya laki laki kebawah (Yang Sudah Dewasa
/ Baligh).
4. Saudara Laki Laki Sekandung.
5. Saudara Laki Laki Sebapak.
6. Keponakan dari Saudara Sekandung (Anak Laki Laki Dari Saudara Laki
Laki Sekandung) dan Keturunannya Laki Laki Kebawah.
7. Keponakan Dari Saudara Sebapak (Anak Laki Laki Dari Saudara Laki
Laki Sebapak) dan Keturunannya Laki Laki Kebawah.
8. Paman Sekandung Dari Bapak (Saudara Laki Laki Sekandungnya Bapak)
9. Paman Sebapak dari Bapak (Saudara Laki Laki Sebapaknya Bapak)
10. Sepupu Dari Paman Sekandung (Anak Laki Lakinya Saudara Laki Laki
Sekandungnya Bapak) Dan Keturunannya Laki Laki Kebawah.
11. Sepupu dari Paman Sebapak (Anak Laki -Lakinya Saudara Laki- Laki
Sebapaknya Bapak) Dan Keturunannya Laki Laki Kebawah.
31
Urutan Wali Pernikahan - Dari Nasab Bapak
32
Urutan Wali Pernikahan - Dari Nasab Ibu
Wali Dari Nasab Ibu Bisa Manjadi Wali Hanya Ketika Tidak Ada
Satupun Wali Dari Nasab Bapak.
1. Kakek (Bapaknya Ibu).
2. Saudara Laki Laki Seibu.
3. Keponakan Dari Saudara Seibu. (Anak Laki Laki Saudara
Laki Laki Seibu).
4. Paman Sekandung Dari Ibu. (Saudara Laki Laki
Sekandungnya Ibu).
5. Paman Sebapak Dari Ibu (Saudara Laki Laki Sebapaknya
Ibu).
6. Anak Laki Laki Paman Sekandung Dari Ibu. (Sepupu)
7. Anak Laki Laki Paman Sebapak Dari Ibu (Sepupu)
Urutan Wali Pernikahan - Dari Nasab Ibu
33
Hal 57 No Hadist 68









Lebih baru Lebih lama