Membedah UU No. 24 Tahun 2009: Jati Diri dan Kedaulatan Bangsa dalam Simbol Negara


Sebagai sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat, Indonesia memiliki empat simbol utama yang merepresentasikan jati diri, kehormatan, dan eksistensinya di mata dunia. Keempat simbol tersebut adalah Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Untuk memberikan kepastian hukum, keselarasan, dan standardisasi dalam penggunaannya, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Undang-undang ini tidak hanya berfungsi sebagai peraturan, tetapi juga sebagai penegasan kembali makna dan fungsi luhur dari setiap simbol negara yang berakar dari sejarah perjuangan bangsa.

1. Bendera Negara: Sang Merah Putih

UU No. 24 Tahun 2009 mengatur secara rinci segala hal mengenai Sang Merah Putih.
  • Bentuk dan Ukuran: Bendera Negara berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjangnya. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih. UU ini juga menetapkan standar ukuran yang berbeda-beda sesuai dengan lokasi penggunaannya, mulai dari lapangan Istana Kepresidenan (200 cm x 300 cm) hingga di meja (10 cm x 15 cm).
  • Waktu Pengibaran: Pengibaran bendera dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga terbenam. Namun, dalam kondisi tertentu, pengibaran pada malam hari juga diperbolehkan.
  • Kewajiban: Setiap warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah atau gedung diwajibkan mengibarkan bendera pada tanggal 17 Agustus. Kewajiban ini juga berlaku di berbagai institusi, mulai dari istana presiden, gedung pemerintahan, sekolah, hingga kantor perwakilan RI di luar negeri.
  • Larangan: Masyarakat dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, atau membakar bendera dengan maksud menodai kehormatannya. Selain itu, penggunaan bendera untuk tujuan komersial, seperti iklan atau reklame, serta mengibarkan bendera yang sudah usang atau rusak juga dilarang keras.

2. Bahasa Indonesia: Sarana Pemersatu Bangsa

Bahasa Indonesia, yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda 1928, ditetapkan sebagai bahasa resmi negara. Fungsinya sangat vital sebagai jati diri bangsa dan sarana komunikasi antardaerah.
  • Penggunaan Wajib: UU ini mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam berbagai ranah resmi, termasuk:
    • Peraturan perundang-undangan.
    • Dokumen resmi negara (seperti ijazah dan KTP).
    • Pidato resmi pejabat negara.
    • Bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
    • Pelayanan administrasi publik.
    • Nama geografi di Indonesia, nama gedung, merek dagang, dan lembaga yang didirikan oleh WNI.
  • Forum Internasional: Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum nasional maupun internasional yang diselenggarakan di Indonesia. Pemerintah juga didorong untuk meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap.

3. Lambang Negara: Garuda Pancasila

Garuda Pancasila dengan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" adalah lambang negara yang melambangkan Indonesia sebagai bangsa yang besar dan kuat.
  • Penggunaan Wajib: Lambang Negara wajib digunakan di dalam gedung atau ruang kelas satuan pendidikan, kantor, paspor, ijazah, uang kertas, dan materai.
  • Tata Cara Pemasangan: Jika dipasang bersama Bendera Negara dan gambar Presiden/Wakil Presiden, Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan posisinya lebih tinggi dari bendera.
  • Larangan: Setiap orang dilarang mencoret, menulisi, atau merusak Lambang Negara dengan sengaja. Menggunakan lambang yang rusak atau membuat lambang yang menyerupai Garuda Pancasila untuk kepentingan pribadi atau organisasi juga dilarang.

4. Lagu Kebangsaan: Indonesia Raya

Lagu Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman adalah lagu kebangsaan.
  • Penggunaan Wajib: Lagu ini wajib diperdengarkan atau dinyanyikan untuk menghormati Presiden/Wakil Presiden, pada upacara pengibaran bendera, serta dalam acara resmi kenegaraan.
  • Sikap Hormat: Saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan, setiap orang yang hadir wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
  • Larangan: Dilarang mengubah nada, irama, atau lirik lagu dengan maksud menghina. Penggunaan lagu untuk tujuan komersial atau iklan juga tidak diperbolehkan.

Sanksi Pidana

Untuk memastikan kepatuhan, UU No. 24 Tahun 2009 menyertakan ketentuan pidana yang tegas. Pelanggaran seperti merendahkan kehormatan bendera atau lambang negara dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp500.000.000. Pelanggaran lainnya, seperti penggunaan komersial, diancam dengan pidana penjara hingga 1 tahun atau denda hingga Rp100.000.000.
Secara keseluruhan, UU No. 24 Tahun 2009 merupakan landasan hukum yang komprehensif untuk menjaga kehormatan dan kedaulatan bangsa melalui simbol-simbolnya. Undang-undang ini menjadi pengingat bagi setiap warga negara akan pentingnya menghargai dan menjunjung tinggi jati diri bangsa Indonesia.
Lebih baru Lebih lama