LDII dan LinkAja Syariah resmi menjalin kerjasama untuk memperluas ekosistem ekonomi halal di Indonesia. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada 21 Februari 2025 lalu dan disosialisasikan pada Rapat Kerja Nasional (Rakornas) LDII di Jakarta, 22 Agustus 2025.
Ketua LDII Bidang Ekonomi Pemberdayaan Masyarakat, Ardito Bhinadi, menegaskan komitmen LDII: “LDII selalu bekerja sama dengan pihak manapun untuk mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia agar lebih kuat dan lebih baik. Sebagai negara dengan penduduk Islam terbanyak, LDII berkontribusi agar Indonesia menjadi ekosistem ekonomi syariah terbesar dunia.” Ardito juga mengingatkan pentingnya menghindari riba dalam transaksi, termasuk transaksi digital. Ia menekankan perlunya kehati-hatian terhadap bonus yang didapat dari transaksi elektronik: "Jika bonus diterima dari provider maka akan menggugurkan akad wadi’ah dan hukumnya haram, tetapi jika bonus atau bagi hasil didapatkan dari merchant maka halal hukumnya."
Apresiasi atas kerjasama ini disampaikan oleh Head of Sharia LinkAja Syariah, Muhammad Firdaus. Ia menyatakan, "LinkAja berkomitmen untuk mendukung setiap program LDII dalam meningkatkan literasi ekonomi syariah." Firdaus juga menjelaskan ekspansi LinkAja yang telah mencakup pembayaran Qris di beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, dan Jepang, serta rencana perluasan ke Timur Tengah. Kerjasama ini diharapkan dapat mendorong inklusi keuangan syariah dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi Islam global.
"description": "LDII dan LinkAja Syariah berkolaborasi untuk memperkuat ekosistem ekonomi halal di Indonesia. Kerjasama ini mencakup sosialisasi transaksi halal dan perluasan akses keuangan syariah.",
"articleBody": "LDII dan LinkAja Syariah resmi menjalin kerjasama untuk memperluas ekosistem ekonomi halal di Indonesia. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada 21 Februari 2025 lalu dan disosialisasikan pada Rapat Kerja Nasional (Rakornas) LDII di Jakarta, 22 Agustus 2025. Ketua LDII Bidang Ekonomi Pemberdayaan Masyarakat, Ardito Bhinadi, menegaskan komitmen LDII: “LDII selalu bekerja sama dengan pihak manapun untuk mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia agar lebih kuat dan lebih baik. Sebagai negara dengan penduduk Islam terbanyak, LDII berkontribusi agar Indonesia menjadi ekosistem ekonomi syariah terbesar dunia.” Ardito juga mengingatkan pentingnya menghindari riba dalam transaksi, termasuk transaksi digital. Ia menekankan perlunya kehati-hatian terhadap bonus yang didapat dari transaksi elektronik: \"Jika bonus diterima dari provider maka akan menggugurkan akad wadi’ah dan hukumnya haram, tetapi jika bonus atau bagi hasil didapatkan dari merchant maka halal hukumnya.\" Apresiasi atas kerjasama ini disampaikan oleh Head of Sharia LinkAja Syariah, Muhammad Firdaus. Ia menyatakan, \"LinkAja berkomitmen untuk mendukung setiap program LDII dalam meningkatkan literasi ekonomi syariah.\" Firdaus juga menjelaskan ekspansi LinkAja yang telah mencakup pembayaran Qris di beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, dan Jepang, serta rencana perluasan ke Timur Tengah. Kerjasama ini diharapkan dapat mendorong inklusi keuangan syariah dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi Islam global.",
