
DPD LDII Kota Bandung bersama Kemenag Kota Bandung menggelar Diklat Da’i selama dua hari, 2-3 Agustus 2025 di PPM Minhajul Haq. Diklat bertema "Meningkatkan Kompetensi Pendakwah dalam Menyampaikan Islam yang Rahmatan lil‘Alamin" diikuti 135 da’i LDII se-Kota Bandung.
Kegiatan ini merespon kebijakan Kemenag RI yang mensyaratkan sertifikasi pendakwah di ruang publik. Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengapresiasi diklat tersebut karena sejalan dengan visi-misi Pemkot Bandung. “Pelatihan dakwah seperti ini mendukung visi-misi Kota Bandung, yaitu menghadirkan pelatihan dakwah di setiap kelurahan agar para pendakwah dapat menyalurkan ilmunya dan membentuk masyarakat yang berakhlak mulia. Saya berharap ilmu yang diperoleh dapat langsung diterapkan di masyarakat,” jelasnya.
Kepala Kemenag Kota Bandung, Abdurahim, menekankan pentingnya sertifikasi untuk profesionalisasi pendakwah. “Ketika seorang da’i telah memiliki sertifikat, artinya ia telah teruji dan memiliki kompetensi dalam berdakwah, termasuk dalam penggunaan media sosial yang tepat dan bertanggung jawab,” terangnya.
Ketua DPD LDII Kota Bandung, Edi Sunandar, menambahkan, “Acara ini bertujuan agar para da’i LDII Kota Bandung memiliki kompetensi dalam menyampaikan ilmu kepada masyarakat, dengan cara yang baik, santun, dan mudah dipahami.” Ia menegaskan pentingnya diklat ini dalam menjawab tantangan zaman dan menjaga kualitas dakwah. “Jadi saya tegaskan pentingnya kegiatan ini dalam rangka menjawab tantangan zaman dan menjaga kualitas dakwah di tengah masyarakat,” tuturnya. Diklat ini diharapkan menghasilkan da’i yang unggul keilmuan, profesional, dan menjadi agen perdamaian.