
Hari Konstitusi Nasional, 18 Agustus, bukan hanya sekadar peringatan tahunan. Momentum ini penting untuk merefleksikan sejauh mana nilai-nilai konstitusi diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Ketua DPP LDII Bidang Hukum dan HAM, Ibnu Anwarudin, menekankan hal tersebut pada Minggu (17/8/2025).
"Konstitusi bukan hanya teks normatif, tetapi pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Memahami dan mengamalkannya tidak harus dimaknai dengan pengetahuan mendalam tentang pasal-pasal konstitusi atau aturan formal lainnya. Banyak hal kecil dalam keseharian kita yang sebenarnya merupakan pengamalan konstitusi,” ujar Ibnu Anwarudin. Ia mencontohkan, toleransi antarumat beragama sebagai implementasi Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945, dan membuang sampah pada tempatnya sebagai wujud Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Ibnu Anwarudin juga menegaskan bahwa berbagai program LDII, khususnya delapan klaster pengabdiannya, berakar pada nilai-nilai konstitusi. “Semua itu adalah bentuk peran serta LDII dalam mengamalkan konstitusi bernegara,” tegasnya.
Tantangan pemahaman konstitusi di kalangan generasi muda, khususnya generasi Z, diakui cukup kompleks. Generasi ini hidup di era digital yang serba cepat, namun memiliki potensi kreativitas dan akses teknologi yang tinggi. “Potensi itu bisa dimanfaatkan untuk memperkuat literasi konstitusi, misalnya melalui e-book, podcast edukasi, atau konten kreatif berbasis pengetahuan. Setiap karya kreatif yang produktif dan bertanggung jawab pada dasarnya sudah menjadi bagian dari pengamalan konstitusi,” pungkasnya.