Hari Konstitusi: LDII Tekankan Pengamalan Konstitusi dalam Kehidupan Sehari-hari

Hari Konstitusi Nasional setiap 18 Agustus bukan sekadar seremonial, melainkan momentum refleksi penting bagi bangsa Indonesia. Ketua DPP LDII Bidang Hukum dan HAM, Ibnu Anwarudin, menekankan perlunya pengamalan konstitusi dalam kehidupan sehari-hari.

"Konstitusi bukan hanya teks normatif, tetapi pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Memahami dan mengamalkannya tidak harus dimaknai dengan pengetahuan mendalam tentang pasal-pasal konstitusi atau aturan formal lainnya. Banyak hal kecil dalam keseharian kita yang sebenarnya merupakan pengamalan konstitusi,” ujar Ibnu Anwarudin.

Ia mencontohkan, toleransi antarumat beragama sebagai implementasi Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945, serta membuang sampah pada tempatnya sebagai wujud nyata Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang sehat. Program-program LDII, khususnya delapan klaster pengabdiannya, juga ia sebut sebagai bentuk nyata pengamalan konstitusi. "Semua itu adalah bentuk peran serta LDII dalam mengamalkan konstitusi bernegara,” tegasnya.

Tantangan pemahaman konstitusi di kalangan generasi muda, khususnya Gen Z, diakui Ibnu cukup kompleks. Namun, ia melihat potensi besar dalam kreativitas dan akses teknologi mereka. "Potensi itu bisa dimanfaatkan untuk memperkuat literasi konstitusi, misalnya melalui e-book, podcast edukasi, atau konten kreatif berbasis pengetahuan. Setiap karya kreatif yang produktif dan bertanggung jawab pada dasarnya sudah menjadi bagian dari pengamalan konstitusi,” pungkasnya. Inovasi digital dinilai kunci untuk menjangkau generasi muda dan menanamkan nilai-nilai konstitusional.

Lebih baru Lebih lama