Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan bahwa Senin, 18 Agustus 2025 adalah cuti bersama, bukan hari libur nasional. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 933, 1, 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Nomor 1017, 2, 2 Tahun 2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Keputusan ini populer disebut SKB 3 Menteri.
Dari “Libur Kemerdekaan” Menjadi Cuti Bersama
Sebelumnya, pemerintah melalui Siaran Pers 04/SP/VIII/Humas/2025 Kementerian Sekretariat Negara mengumumkan rencana menjadikan 18 Agustus sebagai libur nasional “libur kemerdekaan”. Tujuannya, memberi kesempatan masyarakat menggelar perlombaan dan kegiatan komunitas pasca perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80.
Namun, setelah pembahasan lintas kementerian, statusnya diubah menjadi cuti bersama. Pertimbangannya adalah menyesuaikan kebijakan cuti pegawai, menjaga efektivitas pelayanan publik, sekaligus memberi waktu tambahan bagi masyarakat untuk memperpanjang libur setelah tanggal 17 Agustus.
Perayaan HUT RI ke-80 Lebih Meriah dan Inklusif
Tahun ini, Presiden menginginkan perayaan HUT Kemerdekaan RI berlangsung lebih inklusif dan meriah. Jumlah undangan di Istana Merdeka naik drastis menjadi 8.000 orang, dengan 80% kuota khusus masyarakat umum.
Masyarakat yang berminat hadir dapat mendaftar secara daring melalui aplikasi “Pandang Istana” mulai 4 Agustus 2025. Kuota ini diharapkan membuat lebih banyak warga dapat merasakan langsung atmosfer perayaan di Istana.
Catatan untuk Pekerja dan Pegawai
Meski berstatus cuti bersama, bagi pekerja dan PNS tanggal ini tetap menjadi hari libur sesuai kebijakan cuti. Namun, bagi sektor pekerjaan yang tidak menerapkan cuti bersama, 18 Agustus tetap masuk kerja.
Dengan ketok palu ini, masyarakat bisa mulai merencanakan libur panjang pertengahan Agustus sambil tetap memeriahkan perayaan kemerdekaan.
