Pemerintah resmi menetapkan bahwa Senin, 18 Agustus 2025 merupakan cuti bersama, bukan hari libur nasional. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933, 1, 3, Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Nomor 1017, 2, 2, Tahun 2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Keputusan bersama ini lebih dikenal dengan istilah SKB 3 Menteri.
Latar Belakang Perubahan
Sebelumnya, melalui Siaran Pers 04/SP/VIII/Humas/2025 Kementerian Sekretariat Negara, pemerintah mengumumkan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 akan dijadikan hari libur nasional atau "libur kemerdekaan". Tujuan awalnya adalah memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan komunitas dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80.
Namun, setelah melalui pembahasan lintas kementerian, status tanggal 18 Agustus diubah menjadi cuti bersama. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan cuti pegawai dan efektivitas pelayanan publik, sekaligus tetap memberikan kesempatan masyarakat memperpanjang masa libur setelah perayaan 17 Agustus.
Perayaan Kemerdekaan yang Lebih Meriah
Dalam siaran pers tersebut juga disampaikan bahwa Presiden menginginkan suasana perayaan HUT Kemerdekaan tahun ini lebih inklusif dan meriah. Jumlah undangan di Istana Merdeka meningkat menjadi 8.000 orang, atau naik signifikan dibanding tahun sebelumnya. Yang menarik, 80% kuota undangan diperuntukkan bagi masyarakat umum.
Masyarakat yang ingin hadir bisa mendaftar secara daring melalui aplikasi "Pandang Istana" mulai 4 Agustus 2025. Kuota ini diharapkan membuat lebih banyak warga bisa ikut merasakan suasana perayaan langsung di Istana Merdeka.
Jadi, Senin, 18 Agustus 2025 adalah cuti bersama, bukan hari libur nasional. Bagi pekerja dan pegawai negeri, tanggal ini tetap menjadi hari libur berdasarkan ketentuan cuti bersama, namun bagi sebagian sektor pekerjaan yang tidak mengikuti kebijakan cuti bersama, tanggal ini bisa tetap masuk kerja.
