Kunjungan DPRD di LDII Kota Depok: Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja


Pada tanggal 24 Januari 2025, anggota DPRD melakukan kunjungan ke LDII Kota Depok untuk mengadakan sosialisasi mengenai peraturan daerah (Perda) yang baru. Kegiatan ini difokuskan pada Perda Nomor 5 Tahun 2023 yang berkaitan dengan optimalisasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial Ketenagakerjaan. Acara tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Hadis Besar LDI Kalimulia, Cilodong, Kota Depok, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perlindungan sosial bagi tenaga kerja.

Penjelasan tentang Hak-Hak Pekerja

Dalam kegiatan tersebut, salah satu anggota DPRD yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Kota Depok memberikan penjelasan terkait hak-hak pekerja yang wajib dilindungi oleh negara dan perusahaan. Ia menekankan pentingnya Perda tentang jaminan sosial Ketenagakerjaan yang diterapkan di Provinsi Jawa Barat, serta alasan mengapa peraturan ini perlu disosialisasikan secara lebih luas. Menurutnya, setiap individu, terutama di Provinsi Jawa Barat, berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, termasuk dalam hal ketenagakerjaan.

Perda ini memiliki tujuan utama untuk mencegah praktik perusahaan yang tidak memberikan hak-hak pekerja secara layak dengan alasan yang tidak jelas. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pekerja dilindungi, dan apabila perusahaan tidak mematuhi peraturan ini, mereka dapat dikenakan teguran tertulis, denda, atau bahkan pencabutan izin usaha.

Pentingnya Sosialisasi Perlindungan Tenaga Kerja

Ketua DPD LDI Kota Depok, Kair Baiki, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal yang sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial. Beliau menyatakan bahwa acara ini bukan hanya relevan untuk warga LDI yang terlibat dalam kegiatan dakwah dan keagamaan, tetapi juga bagi mereka yang berasal dari berbagai profesi dan memiliki perusahaan atau usaha.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang peraturan perlindungan tenaga kerja, termasuk kewajiban untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan atau jaminan sosial lainnya. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban mereka, masyarakat diharapkan dapat mengimplementasikan pengetahuan ini dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di tempat kerja mereka.

Kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh DPRD di Kota Depok ini sangat penting dalam rangka mengedukasi masyarakat, khususnya warga LDI, tentang hak-hak pekerja dan kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan sosial kepada tenaga kerja. Dengan adanya pemahaman yang lebih mendalam tentang Perda Nomor 5 Tahun 2023, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan hak-hak mereka sebagai pekerja dan memastikan bahwa perusahaan di sekitar mereka menjalankan tanggung jawabnya secara benar. Sosialisasi ini menjadi langkah awal yang krusial dalam mewujudkan perlindungan tenaga kerja yang lebih baik di Provinsi Jawa Barat.

Pada 24 Januari 2025, anggota DPRD Kota Depok mengadakan sosialisasi terkait Perda Nomor 5 Tahun 2023, yang berfokus pada perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya warga LDI, tentang hak-hak pekerja dan kewajiban perusahaan dalam menyediakan perlindungan sosial. Sosialisasi ini juga mengedukasi peserta mengenai pentingnya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan dan konsekuensi bagi perusahaan yang tidak mematuhi peraturan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan implementasi perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Provinsi Jawa Barat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama