DPD LDII Kota Tarakan Hadiri Rapat Penentuan Zakat Fitrah dan Fidyah 1446 H

ldii


Tarakan – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan, Kalimantan Utara menggelar rapat persiapan menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H pada Rabu (19/2/2025). Rapat tersebut membahas penentuan kadar dan konversi harga beras zakat fitrah dan fidyah ke dalam rupiah. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tarakan, Alias, SKM., M.Kes, yang mewakili Pj Walikota Tarakan.

Selain Kemenag, rapat ini juga menghadirkan berbagai stakeholder seperti Baznas, MUI, NU, Muhammadiyah, DPD LDII, serta sejumlah organisasi masyarakat lainnya. Kepala Kemenag Kota Tarakan, H. Syopyan S.Ag, M.Pd., menjelaskan bahwa hasil rapat ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang telah disepakati bersama dan akan menjadi pedoman untuk masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah.

“Kegiatan ini membahas berbagai aspek teknis terkait pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah, termasuk menentukan nilai konversi beras ke dalam rupiah agar sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat Kota Tarakan. Hasil kesepakatan dalam rapat ini nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat sebagai pedoman pembayaran zakat fitrah dan fidyah,” ujarnya.

Rapat tersebut memutuskan mengenai kadar zakat fitrah dengan tiga pilihan harga berdasarkan kualitas beras, yakni:

  1. Beras kualitas tinggi: Rp. 18.000/kg x 2,5 kg = Rp. 45.000/jiwa
  2. Beras kualitas sedang: Rp. 16.000/kg x 2,5 kg = Rp. 40.000/jiwa
  3. Beras kualitas rendah: Rp. 15.000/kg x 2,5 kg = Rp. 37.500/jiwa

Sementara itu, untuk pembayaran fidyah bagi yang tidak berpuasa, telah disepakati konversi sebesar Rp. 30.000/jiwa.

Syopyan menambahkan bahwa konversi zakat fitrah dan fidyah ke dalam rupiah ini akan menjadi acuan bagi umat Islam yang ingin menunaikan zakat atau fidyah dalam bentuk uang, sehingga masyarakat dapat memilih sesuai dengan kemampuan mereka. "Konversi zakat fitrah dan fidyah ke dalam rupiah tersebut nantinya menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dan fidyah dalam bentuk uang agar umat Islam muda menentukan pilihan zakat maupun fidyah sesuai dengan kemampuan," tutupnya.

Lebih baru Lebih lama