Ibadah Umrah semakin diminati di kalangan umat Muslim, terutama di Indonesia. Banyak agen perjalanan yang kini menawarkan berbagai paket umrah yang menarik, membuat peluang bisnis di bidang ini semakin terbuka. Bagi mereka yang tertarik untuk menjadi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi.
Kenapa Menjadi Penyelenggara Umrah?
Umrah, meskipun merupakan ibadah sunah, memiliki pahala yang besar. Hal ini mendorong banyak umat Muslim untuk melaksanakan umrah, menjadikannya sebagai salah satu ladang pendapatan yang menggiurkan bagi penyelenggara atau biro perjalanan. Namun, sebelum terjun ke dalam bisnis ini, ada serangkaian syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin resmi.
Syarat Pendirian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan PPIU menurut Kementerian Agama:
Pemilik Perusahaan: Pemilik harus Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan tidak memiliki PPIU lain.
Surat Permohonan: Mengajukan surat permohonan yang ditandatangani oleh Direktur Utama kepada Menteri Agama.
Susunan Kepengurusan: Memiliki susunan kepengurusan perusahaan yang jelas.
Izin Usaha: Harus memiliki izin usaha biro perjalanan wisata dari Pemerintah Daerah yang masih berlaku dan telah beroperasi minimal 2 tahun.
Akta Notaris: Memiliki Akta Notaris Pendirian Perseroan Terbatas yang berkaitan dengan perjalanan ibadah dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Surat Keterangan Domisili Usaha: Memperoleh SKDU dari pemerintah setempat yang masih berlaku.
Wajib Pajak: Mendaftarkan perusahaan sebagai Wajib Pajak dan memiliki NPWP.
Rekomendasi Instansi: Mengantongi surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah dan Kementerian Agama Provinsi yang relevan.
Laporan Keuangan: Menyediakan laporan keuangan yang sehat selama satu tahun terakhir, diaudit oleh akuntan publik terdaftar.
Sumber Daya Manusia: Memiliki tim yang kompeten di bidang ticketing, keuangan, akuntansi, pemasaran, dan pembimbing ibadah.
Kantor: Memiliki kantor tetap atau sewa dengan luas minimal 60 m² dan sarana prasarana yang memadai.
Mitra di Arab Saudi: Harus memiliki mitra biro penyelenggara ibadah umrah di Arab Saudi yang memiliki izin resmi.
Jaminan Bank: Menyediakan jaminan berupa Bank Garansi sebesar Rp 200.000.000 dari bank syariah atau bank umum nasional yang berlaku selama 4 tahun.
sumber: https://dki.kemenag.go.id/
Menjadi penyelenggara umrah adalah peluang yang menjanjikan, namun juga memerlukan persiapan dan pemenuhan syarat yang ketat. Dengan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama, Anda dapat menjalankan bisnis ini dengan baik dan memberikan pelayanan terbaik kepada umat Muslim yang ingin melaksanakan ibadah umrah. Jika Anda siap, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan semua dokumen dan izin yang diperlukan. Selamat berjuang!