Dalam rangka memudahkan identifikasi dan pengelolaan barang bawaan jemaah haji Indonesia, Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI telah mengeluarkan surat edaran nomor B-26077/DJ/Dt.II.II.4/Hj.05/3/2024. Surat ini mengatur tentang distribusi tas dan koper bagi jemaah haji yang siap berangkat pada tahun 1445H/2024, serta penanganan barang bawaan selama proses penerbangan.
Perlengkapan Jemaah Haji: Setiap jemaah haji yang siap berangkat akan menerima satu set perlengkapan berupa tas dan koper. Jika jemaah tersebut batal atau menunda keberangkatan, perlengkapan harus dikembalikan dalam kondisi lengkap ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Pengecekan dan Penggantian Perlengkapan: Petugas di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk memeriksa kelengkapan dan kondisi tas dan koper sebelum distribusi. Maskapai penerbangan tidak menyediakan perlengkapan tambahan, namun akan mengganti tas atau koper yang rusak sebelum keberangkatan.
Mutasi dan Distribusi Perlengkapan: Jemaah yang melakukan mutasi antar embarkasi akan menerima distribusi tas dan koper di provinsi tujuan.
Ketentuan Barang Bawaan: Jemaah haji diwajibkan untuk mematuhi ketentuan barang bawaan yang telah ditetapkan, termasuk batasan berat dan larangan membawa barang tertentu. Penandaan identitas pada tas kabin dan bagasi tercatat juga diatur untuk memudahkan pengangkutan dan identifikasi.
Penandaan Warna Tas Kabin dan Bagasi Tercatat: Untuk memudahkan identifikasi, tas kabin dan bagasi tercatat akan diberi penanda warna sesuai dengan rombongan jemaah haji, sebagai berikut:
No Rombongan | Warna |
---|---|
1 | Merah |
2 | Kuning |
3 | Biru |
4 | Coklat |
5 | Hijau |
6 | Putih |
7 | Orange |
8 | Ungu |
9 | Hitam |
10 | Merah Muda |
Ketentuan baru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keamanan selama proses haji, sekaligus memastikan kenyamanan jemaah haji Indonesia.