Jaksa Masuk Pesantren Al Ubaidah Nganjuk: Edukasi Hukum dan Nilai Kebangsaan untuk Santri

Jaksa Masuk Pesantren Al Ubaidah Nganjuk: Edukasi Hukum dan Nilai Kebangsaan untuk Santri


NGANJUK. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kembali menggelar program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ubaidah Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur pada Jumat (23/1). Program ini dikemas dalam program JAMAAH SAE (Jaksa Muncal Bab Hukum Dateng Santri Millenial) dengan tujuan agar para santri mengerti tentang hukum dan mengamalkan nilai-nilai “Empat Pilar Kebangsaan”.

Menurut Humas Ponpes Al Ubaidah Abdul Khohar, kegiatan ini merupakan agenda rutin Ponpes untuk menambah cakrawala keilmuan para santri sebelum mereka terjun di tengah masyarakat. Para narasumber diundang dari berbagai instansi, termasuk Kantor Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri, MUI, Kepolisian, dan Kodim Nganjuk.

Kedatangan Kejari Nganjuk diharapkan dapat membantu para santri memahami hukum dan nilai-nilai kebangsaan, sehingga mereka dapat berdakwah dengan santun dan menghormati kebhinekaan masyarakat.

Materi yang disampaikan dalam penyuluhan hukum ini meliputi pendidikan antikorupsi dan bahaya narkotika. Kasi Datun Kejaksaan Negeri Nganjuk, Raden Timur Ibnu Rudianto, menjelaskan pengertian korupsi dan jenis-jenisnya, seperti suap, pemerasan, dan gratifikasi.

Sementara itu, Kasubsi Penuntutan pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk, Halim Irmanda, menekankan pentingnya melek hukum bagi para santri. Ia berharap santri dapat memahami aturan-aturan yang ada dan mengimplementasikannya kepada masyarakat setelah mereka lulus dari Ponpes Al Ubaidah.

Program JMP ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan santri tentang hukum dan nilai-nilai kebangsaan, sehingga mereka dapat menjadi generasi muda yang cerdas, bermoral, dan cinta tanah air.

Post a Comment

Previous Post Next Post