Sepakat, BPIH Tahun 2024 93.410.286 Rupiah

Sepakat, BPIH Tahun 2024 93.410.286 Rupiah


Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah biaya yang harus dibayar oleh jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji. BPIH terdiri dari dua komponen utama:

  1. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih): Sejumlah uang yang dibayar langsung oleh jemaah haji.
  2. Nilai Manfaat: Dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.

BPIH ditetapkan setiap tahun oleh Presiden atas usulan Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI. Dilansir dari laman kemenag RI, Kesepakatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR. Kesepakatan ini dibuat dalam Rapat Kerja yang dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan timnya bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta Senin (27/11/2023). Rapat Kerja menyetujui bahwa BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata adalah Rp93.410.286.

“Biaya BPIH tahun 1445 H/ 2024 M adalah Rp93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40%,” ujar Menag Yaqut.

Menag Yaqut menjelaskan bahwa hasil Rapat Kerja akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH. Ini sesuai dengan Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyatakan bahwa besaran BPIH ditentukan oleh Presiden atas usulan Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Menag Yaqut juga menyampaikan bahwa Rapat Kerja telah menyetujui BPIH tahun 1445 H/ 2024 M ditetapkan dalam mata uang Rupiah, meskipun sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, yaitu Saudi Arabian Riyal (SAR) dan US Dollar (USD).

“Kami menyetujui hasil pembahasan Panitia Kerja BPIH untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 1445 H/ 2024 M. Dinamika yang terjadi selama proses pembahasan dengan perbedaan pendapat di antara kita merupakan cerminan dari wujud demokrasi, sekaligus menunjukkan betapa besar keinginan dan harapan kita untuk senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada Jemaah Haji. Komitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan pelayanan kepada Jemaah Haji ini semoga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang,” tutupnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post