Pemerintah Indonesia telah mengumumkan secara resmi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2023. Penerimaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) yang profesional, kompeten, dan berintegritas.
CPNS adalah pegawai ASN yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Kedua jenis pegawai ini memiliki hak dan kewajiban yang berbeda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2023 dibuka untuk 572.496 formasi, yang terdiri dari 189.685 formasi CPNS dan 382.811 formasi PPPK. Formasi CPNS terbagi menjadi 37.854 formasi di lingkungan pemerintah pusat dan 151.831 formasi di lingkungan pemerintah daerah. Formasi PPPK terbagi menjadi 5.000 formasi tenaga teknis di lingkungan pemerintah pusat dan 377.811 formasi guru di lingkungan pemerintah daerah.
Pendaftaran CPNS dan PPPK dilakukan secara online melalui laman daftar-sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 20 September hingga 3 Oktober 2023. Sebelum mendaftar, calon peserta harus menyiapkan syarat dan dokumen sesuai formasi yang akan dilamar. Syarat dan perincian formasi tersebut diumumkan instansi melalui situs resmi masing-masing.
Salah satu syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon peserta adalah memiliki ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan oleh formasi yang dilamar. Ijazah tersebut harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau diberi cap basah oleh lembaga pendidikan asal. Jika ijazah belum diterbitkan, calon peserta dapat menggunakan surat keterangan lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan asal.
Selain itu, calon peserta juga harus memenuhi syarat khusus yang ditetapkan oleh instansi, seperti memiliki sertifikat kompetensi, pengalaman kerja, atau kriteria lainnya. Calon peserta juga harus memastikan bahwa tidak ada ketidaksesuaian data antara ijazah, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK).
Setelah mendaftar, calon peserta akan mengikuti seleksi yang terdiri dari dua tahap, yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). SKD menggunakan sistem computer assisted test (CAT) yang menguji kemampuan dasar calon peserta, seperti intelegensia umum, karakteristik pribadi, dan wawasan kebangsaan. SKB menggunakan sistem CAT atau metode lain yang sesuai dengan bidang jabatan yang dilamar.
Calon peserta harus memperhatikan jadwal pelaksanaan seleksi yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jadwal tersebut dapat dilihat pada lampiran surat BKN. Calon peserta juga harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19 selama mengikuti seleksi, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2023 merupakan peluang bagi masyarakat Indonesia untuk berkarier di sektor publik dan berkontribusi bagi pembangunan bangsa. Oleh karena itu, calon peserta diharapkan untuk mempersiapkan diri dengan baik dan menjunjung tinggi integritas serta sportivitas dalam mengikuti seleksi.