ribath ldii

 


LDII DI INDONESIA 
Lembaga Dakwah Islam Indonesia


LDII adalah Lembaga Dakwah Islam Indonesia, merupakan organisasi kemasyarakatan yang resmi dan legal yang mengikuti ketentuan UU No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaannya meliputi PP No. 18 tahun 1986 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1986.

Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Program kerja dan pengurus mulai dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat Desa. LDII sudah tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan perlindungan Masyarakat (Bakesbang & Linmas) Departemen Dalam Negeri.

Berdirinya organisasi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) mulai didirikan pada tanggal 3 Januari 1972 di Surabaya, Jawa Timur dengan nama Yayasan Karyawan Islam (YAKARI).

Pada musyawaroh besar (MUBES) YAKARI tahun 1981, nama YAKARI diganti menjadi Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI).

Pada musyawaroh besar (MUBES) LEMKARI tahun 1990, sesuai dengan arahan Jendral Rudini sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) waktu itu, nama LEMKARI yang sama dengan akronim Lembaga Karate-Do Indonesia, diubah menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia.

Dari data-data tersebut bahwa Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) adalah suatu organisasi yang betul-betul resmi dan legal diakui oleh pemerintah yang sah mengikuti peraturan pemerintah nomor. 18 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan.


MOTTO LDII

– ada tiga [3] motto, yaitu:

[1] “Dan hendaklah ada di antara kamu sekalian segolongan yang mengajak kepada kebajikan dan menyuruh pada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung” – [ Q.S. Ali Imron, ayat: 104 ]

[2] “Katakanlah ini lah jalan (agama)-ku, dan orang–orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha suci Allah dan aku tiada termasuk golongan orang yang musyrik” – [ Q.S. Yusuf, ayat:108 ];

[3] “Serulah (semua manusia) kepada jalannya Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan yang lebih baik” – [ Q.S. An-Nahl, ayat 125 ].


VISI, MISI, STRATEGI

VISI LDII

Untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi, Lembaga Dakwah Islam Indonesia mempunyai Visi sebagai berikut:

“Menjadi organisasi dakwah Islam yang profesional dan berwawasan luas, mampu membangun potensi insani dalam mewujudkan manusia Indonesia yang melaksanakan ibadah kepada Allah, menjalankan tugas sebagai hamba Allah untuk memakmurkan bumi dan membangun masyarakat madani yang kompetitif berbasis kejujuran, amanah, hemat, dan kerja keras, rukun, kompak, dan dapat bekerjasama yang baik”


MISI LDII

Sejalan dengan visi organisasi tersebut, maka misi Lembaga Dakwah Islam Indonesia adalah:

“Memberikan konstribusi nyata dalam pembangunan bangsa dan negara melalui dakwah, pengkajian, pemahaman dan penerapan ajaran Islam yang dilakukan secara menyeluruh, berkesinambungan dan terintegrasi sesuai peran, posisi, tanggung jawab profesi sebagai komponen bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”


STRATEGI LDII

Untuk pencapaian MISI LDII tersebut akan dilakukan dengan strategi sebagai berikut:

[1] Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia dan meningkatkan kualitas sumberdaya pembangunan yang memiliki etos kerja produktif dan professional, yang memiliki kemampuan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berwawasan lingkungan, dan berkemampuan manajemen;

[2] Memberdayakan dan menggerakkan potensi sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemampuan untuk beramal sholih melakukan pengabdian masyarakat di bidang sosial budaya, ekonomi dan politik;

[3] Menumbuhkembangkan kegiatan usaha dan kegiatan kewirausahaan dalam rangka pembenahan ekonomi umat sesuai tuntutan kebutuhan, baik pada sektor formal maupun informal melalui usaha bersama dan usaha koperasi, serta bentuk badan usaha lain;

[4] Mendorong pembangunan masyarakat madani [civil society] yang kompetitif, dengan tetap mengembangkan sikap persaudaraan [ukhuwwah] sesama umat manusia, komunitas muslim, serta bangsa dan negara, sikap kepekaan dan kesetiakawanan sosial, dan sikap terhadap peningkatan kesadaran hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta membangun dan memperkuat karakter bangsa;

[5] Meningkatkan advokasi, penyadaran dan pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya supremasi hukum, kewajiban azasi manusia [KAM], hak azasi manusia [HAM], dan tanggung-jawab azasi manusia [TAM] serta penanggulangan terhadap ancaman kepentinganpublik dan perusakan lingkungan

[6] Meningkatkan advokasi, penyadaran dan pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya supremasi hukum, kewajiban azasi manusia [KAM], hak azasi manusia [HAM], dan tanggung-jawab azasi manusia [TAM] serta penanggulangan terhadap ancaman kepentinganpublik dan perusakan lingkungan


TUJUAN, SASARAN, INDIKATOR

TUJUAN LDII

Sesuai dengan visi, misi, tugas pokok dan fungsinya, maka tujuan LDII adalah:

“Meningkatkan kualitas peradaban, hidup, harkat dan martabat kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta turut serta dalam pembangunan manusia Indonesia sutuhnya, yang dilandasi oleh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa guna terwujudnya masyarakat madani yang demokratis dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila, yang diridhoi Allah Subhanahu Wa ta’ala.”


SASARAN LDII

Sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, maka ditetapkan sasaran sebagai berikut:

[1] Meningkatnya kegiatan dakwah Islam secara merata di seluruh tanah air;
[2] Meningkatnya kualitas hidup masyarakat Islam secara merata;
[3] Meningkatnya pemahaman dan penerapan nilai-nilai Islam secara merata;
[4] Meningkatnya kualitas sumberdaya manusia masyarakat Islami;
[5] Meningkatnya partisipasi masyarakat Islam dalam berbagai program pembangunan bangsa dan negara;
[6] Meningkatnya kerukunan beragama dan kesetia-kawanan sosial.


INDIKATOR LDII

Indikator dari masing-masing sasaran sebagai ukuran pencapaian antara lain:

[1] Indikator meningkatnya kegiatan dakwah Islam secara merata di seluruh tanah air;
[2] Indikator meningkatnya kualitas hidup masyarakat Islam secara merata;
[3] Indikator meningkatnya pemahaman dan penerapan nilai-nilai Islam secara merata;
[4] Indikator meningkatnya kualitas sumberdaya manusia masyarakat Islami;
[5] Indikator meningkatnya partisipasi masyarakat Islam dalam berbagai program pembangunan bangsa dan negara;
[6] Indikator meningkatnya kerukunan beragama dan kesetiakawanan sosial.

Sejarah Berdirinya LDII

Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) pertama kali berdiri pada 3 Januari 1972 di Surabaya, Jawa Timur dengan nama Yayasan Lembaga Karyawan Islam (YAKARI). Pada Musyawarah Besar (Mubes) tahun 1981 namanya diganti menjadi Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI), dan pada Mubes tahun 1990, atas dasar Pidato Pengarahan Bapak Sudarmono, SH. Selaku Wakil Presiden dan Bapak Jenderal Rudini sebagai Mendagri waktu itu, serta masukan baik pada sidang-sidang komisi maupun sidang Paripurna dalam Musyawarah Besar IV LEMKARI tahun 1990, selanjutnya perubahan nama tersebut ditetapkan dalam keputusan, MUBES IV LEMKARI No. VI/MUBES-IV/ LEMKARI/1990, Pasal 3, yaitu mengubah nama organisasi dari Lembaga Karyawan Dakwah Islam yang disingkat LEMKARI yang sama dengan akronim LEMKARI (Lembaga Karate-Do Indonesia), diubah menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia, yang disingkat LDII.

Baca juga : Pengurus DPP LDII Masa Bhakti 2021 - 2026 (ldiisampit.or.id)

Motto LDII

Ada 3 Motto LDII adalah :

1. Yang artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu sekalian segolongan yang mengajak kepada kebajikan dan menyuruh pada yang ma’ruf (perbuatan baik) dan mencegah dari yang munkar (perbuatan tercela), mereka itulah orang-orang yang beruntung”. (QS. Ali Imron, No. Surat: 3, Ayat: 104).


2. Yang artinya: “Katakanlah inilah jalan (agama) – Ku, dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah (dalil/dasar hukum) yang nyata. Maha suci Allah dan aku tidak termasuk golongan orang yang musyrik”. (QS. Yusuf, No.Surat: 12, Ayat: 108).


3. Yang artinya: “Serulah (semua manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan yang lebih baik”. (QS. An-Nahl, No.Surat: 16, Ayat: 125).



Pendiri LDII

Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang pada awal mula berdirinya pada 3 Januari 1972 di Surabaya, Jawa Timur bernama Yayasan Lembaga Karyawan Islam (YAKARI) yang kemudian diubah menjadi Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) didirikan oleh:


Drs. Nur Hasyim.

Drs. Edi Masyadi.

Drs. Bahroni Hertanto.

Soetojo Wirjo Atmodjo BA.

Wijono BA.



Badan Hukum LDII sebagai Ormas

Baca juga : LDII adalah Ormas Islam di Indonesia (ldiisampit.or.id)

Dasarnya, yaitu Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-18. AH.01.06. Tahun. 2008, Tanggal, 20 Februari 2008.

Isi Keputusan: 

PERTAMA: Memberikan Pengesahan Akta Pendirian: LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA disingkat LDII, NPWP. 02.414.788.6-036.000 berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, sebagaimana anggaran dasarnya termuat dalam AKTA Nomor 01 tanggal 03 Januari 1972 yang dibuat oleh Notaris Mudijomo berkedudukan di Surabaya dan Akta Nomor 13 Tanggal 27 September 2007, yang dibuat di hadapan Notaris Gunawan Wibisono, SH, berkedudukan di Surabaya dan oleh karena itu mengakui lembaga tersebut sebagai badan hukum pada hari pengumuman anggaran dasarnya dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

KEDUA: Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Baca juga : Pengurus DPP LDII Masa Bhakti 2021 - 2026 (ldiisampit.or.id)


Kegiatan LDII

Bidang Pendidikan Keterampilan, Kepemudaan, dan Olahraga

Dalam bidang Pendidikan Keterampilan, Kepemudaan dan Olahraga, LDII menyelenggarakan kursus keorganisasian, keterampilan, perkemahan pemuda, dan kegiatan Pramuka. Dalam bidang olahraga, di antaranya menyelenggarakan Pencak Silat Persinas ASAD (Ampuh Sehat Aman Damai) yang sudah menjadi anggota IPSI, sudah mengikuti turnamen Pencak Silat tingkat Nasional, turnamen sepak bola sampai tingkat Nasional dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda pada tahun-tahun 1991, 1994, dan 1996, 2000 dan 2002.


Bidang Ekonomi

LDII peduli dan turut serta dalam pemberdayaan ekonomi rakyat dengan uji coba mengadakan kegiatan Usaha Bersama (UB) yang berbasis di tingkat Pimpinan Cabang ( PC) yang tersebar di seluruh Indonesia.


Sumber Pendanaan LDII

Di dalam membiayai segala macam aktivitasnya menurut ketentuan ART organisasi pasal 30, LDII mendapatkan dana dari sumbangan yang tidak mengikat. Sebagian besar dana sumbangan dikumpulkan dari warga LDII sendiri (swadana). Selain dari warganya, LDII juga menerima sumbangan dalam berbagai bentuk dari perorangan, pihak swasta maupun pemerintah Republik Indonesia.


Metode Pengajaran LDII

LDII menggunakan metode pengajian tradisional, yaitu guru-guru yang berasal dari beberapa alumni pondok pesantren kenamaan, seperti: Pondok Pesantren Gontor di Ponorogo, Tebu Ireng di Jombang, Kebarongan di Banyuwangi, Langitan di Tuban, dll. Mereka bersama-sama mempelajari ataupun bermusyawarah beberapa waktu terlebih dahulu sebelum menyampaikan pelajaran dari Alquran dan Hadis kepada para jama’ah pengajian rutin atau kepada para santriwan dan santriwati di pondok-pondok LDII, untuk menjaga supaya tidak terjadi kekeliruan dalam memberikan penjelasan tentang pemahaman Alquran dan Hadis. Kemudian guru mengajar murid secara langsung (manquul) baik bacaan, makna (diterjemahkan secara harfiyah), dan keterangan, dan untuk bacaan Alquran memakai ketentuan tajwid.


Apakah yang dimaksud dengan “Manquul?” “Manquul” berasal dari bahasa Arab, yaitu “Naqola-Yanqulu”, yang artinya “pindah”. Maka ilmu yang manquul adalah ilmu yang dipindahkan / transfer dari guru kepada murid. Dengan kata lain, Manqul artinya berguru, yaitu terjadinya pemindahan ilmu dari guru kepada murid. Dasarnya adalah sabda Nabi Muhammad dalam Hadis Abu Daud,

Yang artinya: “Kamu sekalian mendengarkan dan didengarkan dari kamu sekalian dan didengar dari orang yang mendengarkan dari kamu sekalian”.

Dalam pelajaran tafsir, “Tafsir Manquul” berarti mentafsirkan suatu ayat Alquran dengan ayat Alquran lainnya, mentafsirkan ayat Alquran dengan Hadis, atau mentafsirkan Alquran dengan fatwa shohabat. Dalam ilmu Hadis, “manquul” berarti belajar Hadis dari guru yang mempunyai isnad (sandaran guru) sampai kepada Nabi Muhammad. Dasarnya adalah ucapan Abdulloh bin Mubarok dalam Muqodimah Hadis Muslim, yang  artinya: “Isnad itu termasuk agama, seandainya tidak ada isnad niscaya orang akan berkata menurut sekehendaknya sendiri”.

Dengan mengaji yang benar yakni dengan cara manqul, musnad dan mutashil (persambungan dari guru ke guru berikutnya sampai kepada shohabat dan sampai kepada Nabi Muhammad), maka secepatnya kita dapat menguasai ilmu Alquran dan Hadis dengan mudah dan benar. Dengan demikian, kita segera dapat mengamalkan apa yang terkandung di dalam Alquran dan hadis sebagai pedoman ibadah kita. Dan sudah barang tentu penafsiran Alquran harus mengikuti apa yang telah ditafsirkan oleh Nabi Muhammad.


Aktivitas Pengajian LDII

LDII menyelenggarakan pengajian Al Qur’an dan Al Hadits dengan rutinitas kegiatan yang cukup tinggi. Di tingkat PAC (Desa/Kelurahan) umumnya pengajian diadakan 2-3 kali seminggu, sedangkan di tingkat PC (Kecamatan) diadakan pengajian seminggu sekali. Untuk memahamkan ajarannya, LDII mempunyai program pembinaan cabe rawit (usia prasekolah sampai SD) yang terkoordinasi diseluruh masjid LDII. Selain pengajian umum, juga ada pengajian khusus remaja dan pemuda, pengajian khusus Ibu-ibu, dan bahkan pengajian khusus Manula/Lanjut usia.Ada juga pengajian UNIK (usia nikah). Disamping itu ada pula pengajian yang sifatnya tertutup, juga pengajian terbuka . Pada musim liburan sering diadakan Kegiatan Pengkhataman Alquran dan hadis selama beberapa hari yang biasa diikuti anak-anak warga LDII dan non LDII untuk mengisi waktu liburan mereka. Dalam pengajian ini pula diberi pemahaman kepada peserta didik tentang bagaimana pentingnya dan pahalanya orang yang mau belajar dan mengamalkan Alquran dan hadis dalam keseharian mereka.


LDII mengadakan berbagai forum tipe pengajian berdasarkan kelompok usia dan gender antara lain:

1. Pengajian kelompok tingkat PAC

Pengajian ini diadakan rutin 2 – 3 kali dalam seminggu di masjid-masjid, mushalla-mushala atau surau-surau yang ada hampir di setiap desa di Indonesia. Setiap kelompok PAC biasanya terdiri 50 sampai 100 orang jamaah. Materi pengajian di tingkat kelompok ini yaitu Quran (bacaan, terjemahan dan keterangan), hadis-hadis himpunan, dan nasihat agama. Dalam forum ini pula jamaah LDII diajari hafalan-hafalan doa, dalil-dalil Quran Hadis dan hafalan surat–surat pendek ALquran. Dalam forum pengajian kelompok tingkat PAC ini jamaah juga dikoreksi amalan ibadahnya seperti praktek berwudu dan salat.


2. Pengajian Cabe rawit

Pengembangan mental agama dan akhlakul karimah jamaah dimulai sejak usia dini. Masa kanak-kanak merupakan pondasi utama dalam pembentukan keimanan dan akhlak umat, sebab pada usia dini seorang anak mudah dibentuk dan diarahkan. Pengajian Cabe rawit diadakan setiap hari di setiap kelompok pengajian LDII dengan materi antara lain bacaan iqro’, menulis pegon, hafalan doa-doa, dan surat-surat pendek Alquran. Forum pengajian Caberawit juga diselingi dengan rekreasi dan bermain.


3. Pengajian Muda-mudi

Muda-mudi atau usia remaja perlu mendapat perhatian khusus dalam pembinaan mental agama. Pada usia ini pola pikir anak mulai berkembang dan pengaruh negatif pergaulan dan lingkungan semakin kuat. Karena itu pada masa ini perlu menjaga dan membentengi para remaja dengan kefahaman agama yang memadai agar generasi muda LDII tidak terjerumus dalam perbuatan maksiat, dosa-dosa dan pelanggaran agama yang dapat merugikan masa depan mereka. Sebagai bentuk kesungguhan dalam membina generasi muda, LDII telah membentuk tim Penggerak Pembina Generus (PPG) yang terdiri dari pakar pendidikan dan ahli psikologi. Pembinaan generasi muda dalam LDII setidaknya memiliki 3 sasaran yaitu:

Menjadikan generasi muda yang sholeh, alim (banyak ilmunya) dan fakih dalam beribadah.

Menjadikan generasi muda yang berakhlakul karimah (berbudi pekerti luhur), berwatak jujur, amanah, sopan dan hormat kepada orang tua dan orang lain

Menjadikan generasi muda yang tertib, disiplin, trampil dalam bekerja dan bisa hidup mandiri


4. Pengajian Wanita/ibu-ibu

Para wanita, ibu-ibu dan remaja putri perlu diberi wadah khusus dalam pembinaan keimanan dan peningkatan kepahaman agama, mengingat kebanyakan penghuni neraka adalah kaum ibu/wanita. Sabda Rasulullah SAW:

“Diperlihatkan padaku Neraka, maka ketika itu kebanyakan penghuninya adalah wanita.” Hadis riwayat Bukhori dalam Kitabu al-Imaan

Selain itu banyak persoalan khusus dalam agama Islam menyangkut peran wanita dan para ibu. Haid, kehamilan, nifas, bersuci (menjaga najis), mendidik dan membina anak, melayani dan mengelola keluarga merupakan persoalan khusus wanita dan ibu-ibu. Disamping memberikan kerampilan beribadah forum pengajian Wanita / ibu-ibu LDII juga memberikan pengetahuan dan ketrampilan praktis tentang keputrian yang berguna untuk bekal hidup sehari-hari dan menunjang penghasilan keluarga.


5. Pengajian Lansia

Para Lansia perlu mendapatkan perhatian khusus mengingat pada usia senja diharapkan umat muslim lebih mendekatkan diri kepada Allah sebagai persiapan menghadap kepada Ilahi dalam keadaan khusnul khotimah.

“Sesungguhnya pengamalan itu dilihat dari akhirnya”


6. Pengajian Umum

Pengajian umum merupakan forum gabungan antara beberapa jamaah PAC dan PC LDII. Pengajian ini juga merupakan wadah silaturahim antar jamaah LDII untuk membina kerukunan dan kekompakan antar jamaah.

Semua pengajian LDII bersifat terbuka untuk umum, siapapun boleh datang mengikuti setiap pengajian sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.


Sumber Hukum LDII

Sumber hukum LDII adalah Alquran dan Hadis. Dalam memahami Alquran dan Hadis, ulama LDII juga menggunakan ilmu alat seperti ilmu nahwu, shorof, badi’, ma’ani, bayan, mantek, balaghoh, usul fiqih, mustholahul-hadits, dan sebagainya. Ibarat orang akan mencari ikan perlu sekali menggunakan alat untuk mempermudah menangkap ikan, seperti jala ikan. Perumpamaannya adalah seperti orang yang akan mencari jarum di dalam sumur perlu menggunakan besi semberani. Untuk memahami arti dan maksud ayat-ayat Alquran tidak cukup hanya dengan penguasaan dalam bahasa ataupun ilmu shorof. Alquran memang berbahasa Arab tapi tidak berarti orang yang mampu berbahasa Arab akan mampu pula memahami arti dan maksud dari ayat-ayat Al-Qur’an dengan benar. Penguasaan di bidang bahasa Arab hanyalah salah satu kemampuan yang patut dimiliki oleh seorang da’i atau muballigh, begitupun ilmu alat (nahwu shorof).

8 BIDANG PENGABDIAN LDII adalah sebagai berikut :

Pertama, pada bidang kebangsaan, LDII akan terus mengupayakan bahwa Bahasa Indonesia merupakan aset pemersatu bangsa. Oleh karena itu, Bahasa Indonesia perlu terus dibina dan dikembangkan.


Kedua, pada bidang keagamaan, LDII terus mengupayakan agar dakwah Islam merupakan hak setiap ummat Islam. Dengan demikian, LDII perlu memberi perhatian kepada kelompok-kelompok masyarakat marjinal yang selama ini kurang diperhatikan, seperti masyarakat di daerah terpencil dan perbatasan, penderita tuna rungu dan disabilitas lainnya, penderita kusta, dan narapidana.

Ketiga, pada bidang pendidikan, LDII akan terus membantu pemerintah dalam membangun sistem pendidikan yang fokus pada pendidikan karakter “Profesional Religius”, yang mengkombinasikan moral character dan performance character yang bersumber dari ajaran agama Islam dan nilai-nilai luhur Bangsa Indonesia. LDII melaunching platform pendidikan yang diberi nama Pondok Karakter.

Keempat, pada bidang kesehatan, LDII akan terus mendorong program program pemerintah dalam penggunaan obat herbal, berdampingan dengan penggunaan obat konvensional, sehingga obat herbal bukan sebagai komplementary atau pelengkap, melainkan menjadi obat yang memiliki khasiat tersendiri.

Kelima, pada bidang energi baru dan terbarukan, LDII akan terus mendorong agar energi baru dan terbarukan ini dapat terus dikembangkan dan dimanfaatkan, mengingat potensinya yang sungguh sangat massif di Indonesia, dan hingga saat ini, masih kurang dioptimalkan.

Keenam, pada bidang perekonomian, LDII akan terus mendorong bahwa perekonomian seyogyanya disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan yang dapat diwujudkan melalui pengembangan ekonomi syariah, yang lebih menekankan kerjasama, bukan melulu persaingan bebas dalam mekanisme ekonomi pasar.

Ketujuh, pada bidang penggunaan teknologi digital yang di Indonesia sangat massif dewasa ini, menjangkau seluruh lapisan masyarakat, maka LDII akan terus mengupayakan agar penggunaan teknologi digital hendaknya lebih diarahkan pada hal-hal yang sifatnya produktif dan positif, bukan hanya pada yang konsumtif. Dengan demikian, sisi negatif dari teknologi digital ini dapat dieliminir.

Kedelapan, pada bidang pangan, LDII mendorong agar Indonesia dapat mewujudkan ketahanan pangan. Untuk itu, lahan-lahan tidur yang tidak produktif seperti lahan gambut supaya diinovasi agar dapat menjadi lahan yang produktif, yang pada gilirannya dapat mewujudkan kemandirian pangan di Indonesia.

LDII di Provinsi dan Kabupaten se Indonesia Existing dan rencana pembentukan

LDII  Aceh

LDII Banda Aceh

LDII  Sumatra Utara

LDII Medan

LDII  Sumatra Barat

LDII Padang

LDII  Riau

LDII Pekanbaru

LDII  Kepulauan Riau

LDII Tanjung Pinang

LDII  Jambi

LDII Jambi

LDII  Bengkulu

LDII Bengkulu

LDII  Sumatra Selatan

LDII Palembang

LDII  Kepulauan Bangka Belitung

LDII Pangkal Pinang

LDII  Lampung

LDII Bandar Lampung

LDII  Daerah Khusus Ibukota Jakarta

LDII Jakarta

LDII  Banten

LDII Serang

LDII  Jawa Barat

LDII Bandung

LDII  Jawa Tengah

LDII Semarang

LDII  Daerah Istimewa Yogyakarta

LDII Yogyakarta

LDII  Jawa Timur

LDII Surabaya

LDII  Bali

LDII Denpasar

LDII  Nusa Tenggara Barat

LDII Mataram

LDII  Nusa Tenggara Timur

LDII Kupang

LDII  Kalimantan Barat

LDII Pontianak

LDII  Kalimantan Tengah

LDII Palangka Raya

LDII  Kalimantan Selatan

LDII Banjarmasin

LDII  Kalimantan Timur

LDII Samarinda

LDII Kalimantan Utara

LDII Tanjung Selor

LDII  Sulawesi Utara

LDII Manado

LDII  Gorontalo

LDII Gorontalo

LDII  Sulawesi Tengah

LDII Palu

LDII  Sulawesi Barat

LDII Mamuju

LDII  Sulawesi Selatan

LDII Makassar

LDII Sulawesi Tenggara

LDII Kendari

LDII  Maluku Utara

LDII Tidore Kepulauan

LDII  Maluku

LDII Ambon

LDII  Papua Barat

LDII Manokwari

LDII  Papua

LDII Jayapura



1

LDII

Kab. Aceh Barat

2

LDII

Kab. Aceh Barat Daya

3

LDII

Kab. Aceh Besar

4

LDII

Kab. Aceh Jaya

5

LDII

Kab. Aceh Selatan

6

LDII

Kab. Aceh Singkil

7

LDII

Kab. Aceh Tamiang

8

LDII

Kab. Aceh Tengah

9

LDII

Kab. Aceh Tenggara

10

LDII

Kab. Aceh Timur

11

LDII

Kab. Aceh Utara

12

LDII

Kab. Bener Meriah

13

LDII

Kab. Bireuen

14

LDII

Kab. Gayo Lues

15

LDII

Kab. Nagan Raya

16

LDII

Kab. Pidie

17

LDII

Kab. Pidie Jaya

18

LDII

Kab. Simeulue

19

LDII

Kota Banda Aceh

20

LDII

Kota Langsa

21

LDII

Kota Lhokseumawe

22

LDII

Kota Sabang

23

LDII

Kota Subulussalam







1

LDII

Kab. Badung

2

LDII

Kab. Bangli

3

LDII

Kab. Buleleng

4

LDII

Kab. Gianyar

5

LDII

Kab. Jembrana

6

LDII

Kab. Karang Asem

7

LDII

Kab. Klungkung

8

LDII

Kab. Tabanan

9

LDII

Kota Denpasar







1

LDII

Kab. Lebak

2

LDII

Kab. Pandeglang

3

LDII

Kab. Serang

4

LDII

Kab. Tangerang

5

LDII

Kota Cilegon

6

LDII

Kota Serang

7

LDII

Kota Tangerang

8

LDII

Kota Tangerang Selatan







1

LDII

Kab. Bengkulu Selatan

2

LDII

Kab. Bengkulu Tengah

3

LDII

Kab. Bengkulu Utara

4

LDII

Kab. Kaur

5

LDII

Kab. Kepahiang

6

LDII

Kab. Lebong

7

LDII

Kab. Muko-muko

8

LDII

Kab. Rejang Lebong

9

LDII

Kab. Seluma

10

LDII

Kota Bengkulu







1

LDII

Kab. Bantul

2

LDII

Kab. Gunung Kidul

3

LDII

Kab. Kulon Progo

4

LDII

Kab. Sleman

5

LDII

Kota Yogyakarta







1

LDII

Kab. Boalemo

2

LDII

Kab. Bone Bolango

3

LDII

Kab. Gorontalo

4

LDII

Kab. Gorontalo Utara

5

LDII

Kab. Pohuwato

6

LDII

Kota Gorontalo







1

LDII

Kab. Batang Hari

2

LDII

Kab. Bungo

3

LDII

Kab. Kerinci

4

LDII

Kab. Merangin

5

LDII

Kab. Muaro Jambi

6

LDII

Kab. Sarolangun

7

LDII

Kab. Tanjung Jabung Barat

8

LDII

Kab. Tanjung Jabung Timur

9

LDII

Kab. Tebo

10

LDII

Kota Jambi

11

LDII

Kota Sungai Penuh







1

LDII

Kab. Bandung

2

LDII

Kab. Bandung Barat

3

LDII

Kab. Bekasi

4

LDII

Kab. Bogor

5

LDII

Kab. Ciamis

6

LDII

Kab. Cianjur

7

LDII

Kab. Cirebon

8

LDII

Kab. Garut

9

LDII

Kab. Indramayu

10

LDII

Kab. Karawang

11

LDII

Kab. Kuningan

12

LDII

Kab. Majalengka

13

LDII

Kab. Pangandaran

14

LDII

Kab. Purwakarta

15

LDII

Kab. Subang

16

LDII

Kab. Sukabumi

17

LDII

Kab. Sumedang

18

LDII

Kab. Tasikmalaya

19

LDII

Kota Bandung

20

LDII

Kota Banjar

21

LDII

Kota Bekasi

22

LDII

Kota Bogor

23

LDII

Kota Cimahi

24

LDII

Kota Cirebon

25

LDII

Kota Depok

26

LDII

Kota Sukabumi

27

LDII

Kota Tasikmalaya







1

LDII

Kab. Banjarnegara

2

LDII

Kab. Banyumas

3

LDII

Kab. Batang

4

LDII

Kab. Blora

5

LDII

Kab. Boyolali

6

LDII

Kab. Brebes

7

LDII

Kab. Cilacap

8

LDII

Kab. Demak

9

LDII

Kab. Grobogan

10

LDII

Kab. Jepara

11

LDII

Kab. Karanganyar

12

LDII

Kab. Kebumen

13

LDII

Kab. Kendal

14

LDII

Kab. Klaten

15

LDII

Kab. Kudus

16

LDII

Kab. Magelang

17

LDII

Kab. Pati

18

LDII

Kab. Pekalongan

19

LDII

Kab. Pemalang

20

LDII

Kab. Purbalingga

21

LDII

Kab. Purworejo

22

LDII

Kab. Rembang

23

LDII

Kab. Semarang

24

LDII

Kab. Sragen

25

LDII

Kab. Sukoharjo

26

LDII

Kab. Tegal

27

LDII

Kab. Temanggung

28

LDII

Kab. Wonogiri

29

LDII

Kab. Wonosobo

30

LDII

Kota Magelang

31

LDII

Kota Pekalongan

32

LDII

Kota Salatiga

33

LDII

Kota Semarang

34

LDII

Kota Surakarta

35

LDII

Kota Tegal







1

LDII

Kab. Bangkalan

2

LDII

Kab. Banyuwangi

3

LDII

Kab. Blitar

4

LDII

Kab. Bojonegoro

5

LDII

Kab. Bondowoso

6

LDII

Kab. Gresik

7

LDII

Kab. Jember

8

LDII

Kab. Jombang

9

LDII

Kab. Kediri

10

LDII

Kab. Lamongan

11

LDII

Kab. Lumajang

12

LDII

Kab. Madiun

13

LDII

Kab. Magetan

14

LDII

Kab. Malang

15

LDII

Kab. Mojokerto

16

LDII

Kab. Nganjuk

17

LDII

Kab. Ngawi

18

LDII

Kab. Pacitan

19

LDII

Kab. Pamekasan

20

LDII

Kab. Pasuruan

21

LDII

Kab. Ponorogo

22

LDII

Kab. Probolinggo

23

LDII

Kab. Sampang

24

LDII

Kab. Sidoarjo

25

LDII

Kab. Situbondo

26

LDII

Kab. Sumenep

27

LDII

Kab. Trenggalek

28

LDII

Kab. Tuban

29

LDII

Kab. Tulungagung

30

LDII

Kota Batu

31

LDII

Kota Blitar

32

LDII

Kota Kediri

33

LDII

Kota Madiun

34

LDII

Kota Malang

35

LDII

Kota Mojokerto

36

LDII

Kota Pasuruan

37

LDII

Kota Probolinggo

38

LDII

Kota Surabaya







1

LDII

Kab. Bengkayang

2

LDII

Kab. Kapuas Hulu

3

LDII

Kab. Kayong Utara

4

LDII

Kab. Ketapang

5

LDII

Kab. Kuburaya

6

LDII

Kab. Landak

7

LDII

Kab. Melawi

8

LDII

Kab. Mempawah

9

LDII

Kab. Sambas

10

LDII

Kab. Sanggau

11

LDII

Kab. Sekadau

12

LDII

Kab. Sintang

13

LDII

Kota Pontianak

14

LDII

Kota Singkawang







1

LDII

Kab. Balangan

2

LDII

Kab. Banjar

3

LDII

Kab. Barito Kuala

4

LDII

Kab. Hulu Sungai Selatan

5

LDII

Kab. Hulu Sungai Tengah

6

LDII

Kab. Hulu Sungai Utara

7

LDII

Kab. Kotabaru

8

LDII

Kab. Tabalong

9

LDII

Kab. Tanah Bumbu

10

LDII

Kab. Tanah Laut

11

LDII

Kab. Tapin

12

LDII

Kota Banjarbaru

13

LDII

Kota Banjarmasin







1

LDII

Kab. Barito Selatan

2

LDII

Kab. Barito Timur

3

LDII

Kab. Barito Utara

4

LDII

Kab. Gunung Mas

5

LDII

Kab. Kapuas

6

LDII

Kab. Katingan

7

LDII

Kab. Kotawaringin Barat

8

LDII

Kab. Kotawaringin Timur

9

LDII

Kab. Lamandau

10

LDII

Kab. Murung Raya

11

LDII

Kab. Pulang Pisau

12

LDII

Kab. Seruyan

13

LDII

Kab. Sukamara

14

LDII

Kota Palangka Raya







1

LDII

Kab. Berau

2

LDII

Kab. Kutai Barat

3

LDII

Kab. Kutai Kartanegara

4

LDII

Kab. Kutai Timur

5

LDII

Kab. Mahakam Ulu

6

LDII

Kab. Paser

7

LDII

Kab. Penajam Paser Utara

8

LDII

Kota Balikpapan

9

LDII

Kota Bontang

10

LDII

Kota Samarinda







1

LDII

Kab. Bulungan

2

LDII

Kab. Malinau

3

LDII

Kab. Nunukan

4

LDII

Kab. Tana Tidung

5

LDII

Kota Tarakan







1

LDII

Kab. Bangka

2

LDII

Kab. Bangka Barat

3

LDII

Kab. Bangka Selatan

4

LDII

Kab. Bangka Tengah

5

LDII

Kab. Belitung

6

LDII

Kab. Belitung Timur

7

LDII

Kota Pangkalpinang







1

LDII

Kab. Bintan

2

LDII

Kab. Karimun

3

LDII

Kab. Kepulauan Anambas

4

LDII

Kab. Lingga

5

LDII

Kab. Natuna

6

LDII

Kota Batam

7

LDII

Kota Tanjungpinang







1

LDII

Kab. Lampung Barat

2

LDII

Kab. Lampung Selatan

3

LDII

Kab. Lampung Tengah

4

LDII

Kab. Lampung Timur

5

LDII

Kab. Lampung Utara

6

LDII

Kab. Mesuji

7

LDII

Kab. Pesawaran

8

LDII

Kab. Pesisir Barat

9

LDII

Kab. Pringsewu

10

LDII

Kab. Tanggamus

11

LDII

Kab. Tulang Bawang

12

LDII

Kab. Tulang Bawang Barat

13

LDII

Kab. Way Kanan

14

LDII

Kota Bandar Lampung

15

LDII

Kota Metro







1

LDII

Kab. Buru

2

LDII

Kab. Buru Selatan

3

LDII

Kab. Kepulauan Aru

4

LDII

Kab. Kepulauan Tanimbar

5

LDII

Kab. Maluku Barat Daya

6

LDII

Kab. Maluku Tengah

7

LDII

Kab. Maluku Tenggara

8

LDII

Kab. Seram Bagian Barat

9

LDII

Kab. Seram Bagian Timur

10

LDII

Kota Ambon

11

LDII

Kota Tual







1

LDII

Kab. Halmahera Barat

2

LDII

Kab. Halmahera Selatan

3

LDII

Kab. Halmahera Tengah

4

LDII

Kab. Halmahera Timur

5

LDII

Kab. halmahera Utara

6

LDII

Kab. Kepulauan Morotai

7

LDII

Kab. Kepulauan Sula

8

LDII

Kab. Pulau Taliabu

9

LDII

Kota Ternate

10

LDII

Kota Tidore Kepulauan







1

LDII

Kab. Bima

2

LDII

Kab. Dompu

3

LDII

Kab. Lombok Barat

4

LDII

Kab. Lombok Tengah

5

LDII

Kab. Lombok Timur

6

LDII

Kab. Lombok Utara

7

LDII

Kab. Sumbawa

8

LDII

Kab. Sumbawa Barat

9

LDII

Kota Bima

10

LDII

Kota Mataram







1

LDII

Kab. Alor

2

LDII

Kab. Belu

3

LDII

Kab. Ende

4

LDII

Kab. Flores Timur

5

LDII

Kab. Kupang

6

LDII

Kab. Lembata

7

LDII

Kab. Malaka

8

LDII

Kab. Manggarai

9

LDII

Kab. Manggarai Barat

10

LDII

Kab. Manggarai Timur

11

LDII

Kab. Nagakeo

12

LDII

Kab. Ngada

13

LDII

Kab. Rote-Ndao

14

LDII

Kab. Sabu Raijua

15

LDII

Kab. Sikka

16

LDII

Kab. Sumba Barat

17

LDII

Kab. Sumba Barat Daya

18

LDII

Kab. Sumba Tengah

19

LDII

Kab. Sumba Timur

20

LDII

Kab. Timor Tengah Selatan

21

LDII

Kab. Timor Tengah Utara

22

LDII

Kota Kupang







1

LDII

Kab. Asmat

2

LDII

Kab. Biak Numfor

3

LDII

Kab. Boven Digoel

4

LDII

Kab. Deiyai

5

LDII

Kab. Dogiyai

6

LDII

Kab. Intan Jaya

7

LDII

Kab. Jaya Wijaya

8

LDII

Kab. Jayapura

9

LDII

Kab. Keerom

10

LDII

Kab. Kepulauan Yapen

11

LDII

Kab. Lanny Jaya

12

LDII

Kab. Mappi

13

LDII

Kab. Memberamo Raya

14

LDII

Kab. Membramo Tengah

15

LDII

Kab. Merauke

16

LDII

Kab. Mimika

17

LDII

Kab. Nabire

18

LDII

Kab. Nduga

19

LDII

Kab. Paniai

20

LDII

Kab. Pegunungan Bintang

21

LDII

kab. Puncak

22

LDII

Kab. Puncak Jaya

23

LDII

Kab. Sarmi

24

LDII

Kab. Supiori

25

LDII

Kab. Tolikara

26

LDII

Kab. Waropen

27

LDII

Kab. Yahukimo

28

LDII

Kab. Yalimo

29

LDII

Kota Jayapura







1

LDII

Kab. Fak-Fak

2

LDII

Kab. Kaimana

3

LDII

Kab. Manokwari

4

LDII

Kab. Manokwari Selatan

5

LDII

Kab. Maybrat

6

LDII

Kab. Pegunungan Arfak

7

LDII

Kab. Raja Ampat

8

LDII

Kab. Sorong

9

LDII

Kab. Sorong Selatan

10

LDII

Kab. Tambrauw

11

LDII

Kab. Teluk Bintuni

12

LDII

Kab. Teluk Wondama

13

LDII

Kota Sorong







1

LDII

Kab. Bengkalis

2

LDII

Kab. Indragiri Hilir

3

LDII

Kab. Indragiri Hulu

4

LDII

Kab. Kampar

5

LDII

Kab. Kepulauan Meranti

6

LDII

Kab. Kuantan Singingi

7

LDII

Kab. Pelalawan

8

LDII

Kab. Rokan Hilir

9

LDII

Kab. Rokan Hulu

10

LDII

Kab. Siak

11

LDII

Kota Dumai

12

LDII

Kota Pekanbaru







1

LDII

Kab. Majene

2

LDII

Kab. Mamasa

3

LDII

Kab. Mamuju

4

LDII

Kab. Mamuju Tengah

5

LDII

Kab. Pasangkayu

6

LDII

Kab. Polewali Mandar







1

LDII

Kab. Bantaeng

2

LDII

Kab. Barru

3

LDII

Kab. Bone

4

LDII

Kab. Bulukumba

5

LDII

Kab. Enrekang

6

LDII

Kab. Gowa

7

LDII

Kab. Jeneponto

8

LDII

Kab. Kepulauan Selayar

9

LDII

Kab. Luwu

10

LDII

Kab. Luwu Timur

11

LDII

Kab. Luwu Utara

12

LDII

Kab. Maros

13

LDII

Kab. Pangkajene Kepulauan

14

LDII

Kab. Pinrang

15

LDII

Kab. Sidenreng Rappang

16

LDII

Kab. Sinjai

17

LDII

Kab. Soppeng

18

LDII

Kab. Takalar

19

LDII

Kab. Tana Toraja

20

LDII

Kab. Toraja Utara

21

LDII

Kab. Wajo

22

LDII

Kota Makassar

23

LDII

Kota Palopo

24

LDII

Kota Parepare







1

LDII

Kab. Banggai

2

LDII

Kab. Banggai Kepulauan

3

LDII

Kab. Banggai Laut

4

LDII

Kab. Buol

5

LDII

Kab. Donggala

6

LDII

Kab. Morowali

7

LDII

Kab. Morowali Utara

8

LDII

Kab. Parigi Moutong

9

LDII

Kab. Poso

10

LDII

Kab. Sigi

11

LDII

Kab. Tojo Una-Una

12

LDII

Kab. Tolitoli

13

LDII

Kota Palu







1

LDII

Kab. Bombana

2

LDII

Kab. Buton

3

LDII

Kab. Buton Selatan

4

LDII

Kab. Buton Tengah

5

LDII

Kab. Buton Utara

6

LDII

Kab. Kolaka

7

LDII

Kab. Kolaka Timur

8

LDII

Kab. Kolaka Utara

9

LDII

Kab. Konawe

10

LDII

Kab. Konawe Kepulauan

11

LDII

Kab. Konawe Selatan

12

LDII

Kab. Konawe Utara

13

LDII

Kab. Muna

14

LDII

Kab. Muna Barat

15

LDII

Kab. Wakatobi

16

LDII

Kota Baubau

17

LDII

Kota Kendari







1

LDII

Kab. Bolaang Mongondow

2

LDII

Kab. Bolaang Mongondow Selatan

3

LDII

Kab. Bolaang Mongondow Timur

4

LDII

Kab. Bolaang Mongondow Utara

5

LDII

Kab. Kep. Sangihe

6

LDII

Kab. Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

7

LDII

Kab. Kepulauan Talaud

8

LDII

Kab. Minahasa

9

LDII

Kab. Minahasa Selatan

10

LDII

Kab. Minahasa Tenggara

11

LDII

Kab. Minahasa Utara

12

LDII

Kota Bitung

13

LDII

Kota Kotamobagu

14

LDII

Kota Manado

15

LDII

Kota Tomohon







1

LDII

Kab. Agam

2

LDII

Kab. Dharmasraya

3

LDII

Kab. Kepulauan Mentawai

4

LDII

Kab. Lima Puluh Koto

5

LDII

Kab. Padang Pariaman

6

LDII

Kab. Pasaman

7

LDII

Kab. Pasaman Barat

8

LDII

Kab. Pesisir Selatan

9

LDII

Kab. Sijunjung

10

LDII

Kab. Solok

11

LDII

Kab. Solok Selatan

12

LDII

Kab. Tanah Datar

13

LDII

Kota Bukittinggi

14

LDII

Kota Padang

15

LDII

Kota Padang Panjang

16

LDII

Kota Pariaman

17

LDII

Kota Payakumbuh

18

LDII

Kota Sawah Lunto

19

LDII

Kota Solok







1

LDII

Kab. Banyuasin

2

LDII

Kab. Empat Lawang

3

LDII

Kab. Lahat

4

LDII

Kab. Muara Enim

5

LDII

Kab. Musi Banyuasin

6

LDII

Kab. Musi Rawas

7

LDII

Kab. Musi Rawas Utara

8

LDII

Kab. Ogan Ilir

9

LDII

Kab. Ogan Komering Ilir

10

LDII

Kab. Ogan Komering Ulu

11

LDII

Kab. Ogan Komering Ulu Selatan

12

LDII

Kab. Ogan Komering Ulu Timur

13

LDII

Kab. Penukal Abab Lematang Ilir

14

LDII

Kota Lubuk Linggau

15

LDII

Kota Pagar Alam

16

LDII

Kota Palembang

17

LDII

Kota Prabumulih







1

LDII

Kab. Asahan

2

LDII

Kab. Batubara

3

LDII

Kab. Dairi

4

LDII

Kab. Deli Serdang

5

LDII

Kab. Humbang Hasudutan

6

LDII

Kab. Karo

7

LDII

Kab. Labuhan Batu

8

LDII

Kab. Labuhan Batu Selatan

9

LDII

Kab. Labuhan Batu Utara

10

LDII

Kab. Langkat

11

LDII

Kab. Mandailing Natal

12

LDII

Kab. Nias

13

LDII

Kab. Nias Barat

14

LDII

Kab. Nias Selatan

15

LDII

Kab. Nias Utara

16

LDII

Kab. Padang Lawas

17

LDII

Kab. Padang Lawas utara

18

LDII

Kab. Pakpak Bharat

19

LDII

Kab. Samosir

20

LDII

Kab. Serdang Bedagai

21

LDII

Kab. Simalungun

22

LDII

Kab. Tapanuli Selatan

23

LDII

Kab. Tapanuli Tengah

24

LDII

Kab. Tapanuli Utara

25

LDII

Kab. Toba

26

LDII

Kota Binjai

27

LDII

Kota Gunungsitoli

28

LDII

Kota Medan

29

LDII

Kota Padang Sidimpuan

30

LDII

Kota Pematangsiantar

31

LDII

Kota Sibolga

32

LDII

Kota Tanjung Balai

33

LDII

Kota Tebing Tinggi


 LDII DI INDONESIA (ldiisampit.or.id)