Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. SIM merupakan salah satu syarat wajib bagi pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Namun, untuk membuat SIM, kini ada syarat baru yang harus dipenuhi oleh calon pengemudi. Mulai tahun 2023, calon pengemudi wajib menyertakan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari lembaga yang terakreditasi. Sertifikat ini dapat diperoleh dengan mengikuti kursus mengemudi di sekolah mengemudi yang telah mendapatkan akreditasi dari Korlantas Polri.
Tujuan dari syarat baru ini adalah untuk meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya. Dengan adanya sertifikat mengemudi, diharapkan calon pengemudi memiliki pengetahuan, keterampilan, dan etika yang baik dalam berkendara. Selain itu, syarat baru ini juga bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang disebabkan oleh pengemudi yang tidak cakap.
Syarat baru ini sebenarnya bukan aturan baru, melainkan aturan lama yang belum diterapkan secara nasional. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Namun, aturan ini masih menunggu regulasi turunan yang sedang disusun oleh Korlantas Polri.
Bagi calon pengemudi yang belajar sendiri tanpa mengikuti kursus mengemudi, mereka juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi. Surat ini dapat diperoleh dengan melakukan tes kompetensi mengemudi di sekolah mengemudi tersebut.
Syarat baru ini hanya berlaku bagi calon pengemudi yang membuat SIM untuk pertama kali. Bagi pengemudi yang sudah memiliki SIM dan ingin memperpanjang atau mengganti SIM, mereka tidak perlu menyertakan sertifikat mengemudi.
Dengan adanya syarat baru ini, diharapkan masyarakat dapat lebih selektif dalam memilih sekolah mengemudi yang berkualitas dan terpercaya. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat lebih bertanggung jawab dan disiplin dalam berkendara di jalan raya.