MUI Pati : LDII Tidak Berpaham Radikal

 ldii pati

Pati, LDII (1/4). Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pati menggelar Seminar Wawasan Kebangsaan di Ruang Pragolo Setda Pati, Rabu (30/3/2022).

Seminar bertema ‘Membumikan Empat Konsensus Nasional untuk Menangkal Radikalisme‘ itu, merupakan upaya LDII mewujudkan sinergi dan kontribusi untuk membangun masyarakat madani di NKRI.

Hadir Wakil Bupati Pati Saiful Arifin, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati KH Abdul Mujib dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pati KH Ahmad Khoiron.

Dalam sembutannya, Wakil Bupati Pati Saiful Arifin mengapresiasi dan penyambut baik acara tersebut. Ia menilai acara itu merupakan wujud keterbukaan LDII Pati.

“LDII yang dinilai eksklusif ternyata membuat acara yang sangat bermanfaat. Ini wujud menjunjung kesatuan bangsa. Karena keragaman merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa,” ujar lelaki yang akrab disapa Safin, dilansir dari murianews.com.

Ia mengungkapkan, Islam merupakan rahmat untuk seluruh alam dan bukan retorika. “Orang yang berbeda tidak serta merta dinilai keluar dari Islam,” lanjut dia.

Safin, mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama meneguhkan empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Terkait adanya isu bahwa LDII penerus Islam Jamaah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati KH Abdul Mujib mengaku sempat menolak menghadiri acara LDII.

Pada beberapa tahun, lembaganya berhati-hati menyikapi LDII. Ia pun bersyukur, LDII telah mengikrarkan diri bukan dari bagian Islam Jamaah.

“Insya Allah kami akan bekerja sama, (seperti) dengan NU dan Muhammadiyah dan organisasi lainnya di Pati,” tandas dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD LDII Pati, Muhammad Sholihin mengatakan acara tersebut merupakan bukti jika LDII tidak berpaham radikal. Pihaknya berkomitmen menegakkan empat pilar kebangsaan.

“Kami mencoba berdakwah dengan sejuk dan menegakkan empat pilar kebangsaan,” katanya.

Post a Comment

Previous Post Next Post