Kepanjangan LDII Adalah Lembaga Dakwah Islam Indonesia
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) merupakan organisasi kemasyarakatan Islam yang resmi dan legal, mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, beserta peraturan pelaksanaannya. LDII memiliki Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, program kerja, serta kepengurusan dari tingkat pusat hingga desa.
Legalitas dan Pengakuan Pemerintah
LDII tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Departemen Dalam Negeri. Dengan demikian, LDII adalah organisasi yang sah dan diakui negara.
Sejarah Berdirinya LDII
Organisasi ini didirikan pada 3 Januari 1972 di Surabaya, Jawa Timur, dengan nama awal Yayasan Karyawan Islam (YAKARI).
Pada Musyawarah Besar (MUBES) tahun 1981, nama YAKARI diubah menjadi Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI).
Kemudian pada MUBES tahun 1990, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri saat itu, nama LEMKARI diubah menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).
Motto Lembaga Dakwah Islam Indonesia
-
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan yang menyeru kepada kebajikan…”
(QS. Ali Imran: 104) -
“Katakanlah inilah jalanku…”
(QS. Yusuf: 108) -
“Serulah manusia kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah…”
(QS. An-Nahl: 125)
Visi LDII
Menjadi organisasi dakwah Islam yang profesional dan berwawasan luas, mampu membangun potensi insani untuk mewujudkan manusia Indonesia yang beriman, berakhlak mulia, dan berdaya saing.
Misi LDII
Memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan bangsa dan negara melalui dakwah dan penerapan ajaran Islam secara menyeluruh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.