Pembentukan Pengurus Dewan Masjid Indonesia DMI Kabupaten Kotawaringin Timur



Sampit (11/10/2020). Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar rapat pembentukan kepengurusan Dewan Masjid Indonesia (DMI) masa bakti 2020 s/d 2025 di Masjid Al Falah Sampit pukul 19.00 sampai dengan 22.00 WIB.

Peserta rapat terdiri dari perwakilan ormas Islam ( NU, Muhammadiyah dan LDII ) beserta perwakilan dari beberapa pengurus Masjid yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur. Hasil rapat memutuskan Drs H. Fauzan Nurdin, MM sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) tingkat kabupaten Kotawaringin Timur. 


Perwakilan pengurus LDII menempati posisi sebagai Dewan Penasehat , Sekretaris Dewan Dakwah dan salah satu di bagian Bidang.  


Hasil rapat tersebut dikirimkan ke Gubenur Kalteng sebagai pembina  Dewan Masjid Indonesia (DMI)  Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya untuk dasar pembuatan SK kepengurusan,.

Dewan Masjid Indonesia (DMI) adalah organisasi tingkat nasional dengan tujuan untuk mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat dan persatuan umat. Organisasi ini didirikan pada tahun 1972 dengan maksud untuk meningkatkan keimanan, ketaqwaan, akhlaq mulia dan kecerdasan umat serta tercapainya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT, dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

DMI mempunyai kepengurusan di setiap provinsi dan kabupaten di Indonesia. Pimpinan pusat DMI dipilih secara demokratis setiap lima tahun melalui muktamar nasional. Ketua umum pengurus pusat DMI periode 2012-2022 adalah DR. H. Muhammad Jusuf Kalla [1], yang menggantikan Dr. Tarmizi Taher. Ia terpilih pada Muktamar VI DMI tahun 2012 di Jakarta dan diberi amanah untuk memimpin organisasi ini hingga tahun 2017.

Kantor pusat DMI berada di Kompleks Masjid Istiqlal, Jl. Taman Wijayakusuma, Jakarta 10710.

Post a Comment

Previous Post Next Post