Pemerintah Saudi telah
membuka kembali pelaksanaan umrah secara bertahap dengan menerapkan protocol Kesehatan
ketat. Ada baiknya apabila anda termasuk yang beruntung bisa berangkat menunaikan
ibadah umrah, sebaiknya pahami dulu aturan terkait umrah di saaat pandemic
covid-19. Dikutip dari amphuri.com, berikut regulasi yang dikeluarkan pemerintah
Saudi :
|
|
- Bukti bebas Covid-19 dibuktikan dengan hasil PCR/SWAB yang
berlaku 72 jam dari hasil PCR hingga sampai ke Saudi
|
- Untuk bisa umrah dan sholat
di Haramain harus mendaftar melalui aplikasi Eatmarna
|
- Menyiapkan tiket return sesuai jadwal
|
- Memesan hotel berikut
dengan karantina minimal 3 hari, transportasi lengkap antara gerbang masuk
dan hotel, asuransi lengkap, transportasi lengkap antara hotel, Masjidil
Haram dan miqot. Setiap group harus didampingi guide
|
|
- Mematuhi protokol kesehatan
sejak datang hingga kembali ke negaranya masing-masing.
|
- Penyelenggara umrah wajib memberikan data passport yang valid
dan khususnya tanggal lahir untuk menyesuaikan syarat umur jamaah umrah
|
- Memberikan informasi paket
yang benar 100% yang dilaporkan sekurangnya 24 jam sebelum kedatangan,
informasi tiket: mulai dari nomer tiket, terbang dari kota mana, tanggal dan
waktu terbang, datang ke Kota mana, tanggal dan waktu kedatangan begitu juga
waktu kembali. Informasi hotel di Mekkah dan Madinah, penyelenggara luar dan
dalam Saudi menjamin kebenaran informasi yang diberikan.
|
|
- Ketika sampai Saudi jamaah
diwajibkan isolasi mandiri di hotel masing-masing selama 3 hari
|
- Jamaah dari luar Saudi akan dibagi beberapa group, setiap group
minimal 50 jamaah, dan setiap group harus didampingi TL, memesan program
dalam 1 paket (tiket, Hotel dan transportasi) yang disesuaikan dengan waktu
pelaksanaan umrah dan ziarah yang sudah didaftarkan dalam aplikasi Eatamarna
yang khusus bagi jamaah luar negeri
|
- Penyelenggara Saudi
bertanggungjawab atas pengajuan program jamaah umrah (Hotel, transportasi,
Handling lapangan, asuransi, akomodasi konsumsi) dan memberikan yang terbaik
dalam pelayanan.
|
|
Dengan mempelajari dan
memahami regulasi tersebut, para jamaah umrah dapat menyesuaikan diri terkait
dengan waktu dan tentu saja biaya yang kemungkinan akan semakin membengkak.
|